BEM KSI Desak Kepolisian Periksa Saiful Mujani Terkait Narasi Inkonstitusional
BEM KSI mendesak Polri memeriksa akademisi Saiful Mujani terkait dugaan narasi inkonstitusional dalam video viral yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo.
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menyoroti beredarnya potongan video pernyataan akademisi Saiful Mujani dalam acara bertajuk “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Acara tersebut berlangsung di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, Saiful Mujani diduga melontarkan narasi inkonstitusional dengan mengajak publik menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. BEM KSI menilai pernyataan tersebut bukan sekadar opini akademik, melainkan berpotensi mengarah pada ajakan menggulingkan pemerintahan sah di luar mekanisme konstitusi.
Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga stabilitas nasional dan supremasi hukum.
“Pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebebasan akademik semata. Ada potensi narasi yang mendorong tindakan inkonstitusional, dan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” ujar Charles dalam konferensi pers di Universitas Kristen Indonesia, Rabu (8/4/2026).
Konferensi pers tersebut digelar khusus untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan ucapan yang dinilai mengarah pada tindakan makar. Dalam kesempatan itu, BEM KSI juga menyinggung tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 81,5 persen sebagai indikator legitimasi kuat pemerintah.
Dari sisi hukum, BEM KSI merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 193. Pasal tersebut mengatur bahwa upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan makar jika memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin pernyataan sikap resmi BEM KSI:
-
Menyatakan sikap tegas atas pernyataan Saiful Mujani yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
-
Menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan dalam koridor hukum, bukan melalui narasi yang mendorong tindakan inkonstitusional.
-
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, serta melakukan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
-
Mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi, menjaga persatuan, serta bersama-sama merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BEM KSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal stabilitas nasional melalui peran aktif mahasiswa sebagai kontrol sosial, guna memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi. (*)
Apa Reaksi Anda?