Operasi Pekat Ramadan di Kabupaten Malang, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Sebanyak 1.713 botol miras hasil Operasi Pekat selama bulan Ramadan dimusnahkan di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Malang AKBP Putu K ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 1.713 botol miras hasil Operasi Pekat selama bulan Ramadan dimusnahkan di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, bersama Forkopimda Kabupaten Malang.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melempar botol. Kemudian, dilanjutkan penghancuran menggunakan alat berat. Beberapa petasan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan minuman keras ini bertujuan agar tidak disalahgunakan kembali. Tentunya, soal miras ini menjadi atensi dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)," tandas Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Diungkapkan, ada dua kasus yang menjadi perhatian selama bulan Ramadan. Yakni dua kasus industri rumahan yang memproduksi miras ilegal.
"Alhamdulillah tahun ini Polres Malang berhasil mengungkap adanya dua industri miras ilegal yang membahayakan masyarakat," ujarnya kepada awak media, Rabu (3/4/2024).
Dua industri miras Ilegal ini, lanjut Kapolres, berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Malang. Barang bukti peralatan dari dua industri miras ilegal ini kemudian dimusnahkan bersama miras hasil operasi lainnya.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kepanjen," kata Perwira Menengah Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Masih kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis, para pelanggar yang memproduksi miras ilegal ini tentunya tidak melanggar hukum.
"Untuk para pelakunya sudah kita proses hukum," terangnya.
Menurutnya, Polres Malang berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif khususnya selama Ramadan ini hingga nanti Hari Raya Idul Fitri yang tinggal sepekan kedepan. (*)
Apa Reaksi Anda?