Operasi Gabungan di Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Gresik menyita 9.108 batang rokok ilegal di sejumlah kecamatan guna mengamankan penerimaan DBHCHT.

Juli 7, 2026 - 19:16
Operasi Gabungan di Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal

LAMONGAN - Tim gabungan di Kabupaten Lamongan menyita 9.108 batang rokok ilegal lintas kecamatan dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin (6/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna pembangunan daerah serta menekan potensi kerugian negara.

Operasi ini dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Lamongan yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Kominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, menegaskan penindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 22 Tahun 2026, dan KMK Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH-CHT.

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami gencarkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutur Edwyn, Selasa (7/7/2026).

Rincian Hasil Operasi di Tiap Kecamatan

Tim gabungan menyisir sejumlah wilayah yang meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Sukodadi, Pucuk, dan Babat. Dari hasil pemetaan di lapangan, petugas menemukan berbagai modus pelanggaran dari para pelaku usaha komoditas hasil tembakau tersebut.

"Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Selanjutnya di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sementara di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran," kata Edwyn.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas meliputi peredaran rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga manipulasi pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lapangan didominasi oleh rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Edwyn.

Sosialisasi dan Regulasi Cukai

Edwyn juga menjelaskan, operasi dilakukan tidak hanya untuk melakukan penyitaan dan mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Petugas di lapangan juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada warga maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan regulasi cukai yang berlaku.

“Dalam operasi kami juga mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok resmi yang memenuhi ketentuan cukai,” tambahnya.

Melalui upaya pengawasan yang intensif, Edwyn berharap alokasi dana DBHCHT ke depan dapat berjalan maksimal demi menopang sektor-sektor strategis daerah.

"Tentu, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan program prioritas lainnya," pungkas Edwyn. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow