Barang Bukti Sabu Kasus Pohang Dihancurkan di Majalengka
Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik dalam penegakan hukum. Kehadiran lintas lembaga penegak hukum menjadi penanda kuatnya sinergitas antar institusi.
MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus terbaru yang melibatkan tersangka berinisial RH alias Pohang.
Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026), dengan disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Majalengka.
Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik dalam penegakan hukum.
Kehadiran lintas lembaga penegak hukum menjadi penanda kuatnya sinergitas antar institusi dalam memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar.
Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Majalengka serta mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sigit menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram dan 19 paket sabu lainnya dengan total berat netto 2,79 gram.
Sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.
"Pemusnahan ini merupakan prosedur wajib guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang transparan,” ujar AKP Sigit Purnomo
Langkah pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pesan kuat kepada masyarakat bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Majalengka.
Dengan kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, upaya pemberantasan narkoba diharapkan semakin efektif dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
Di tengah meningkatnya tantangan peredaran narkotika, tindakan ini menjadi refleksi komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara profesional, transparan, dan berintegritas. (*)
Apa Reaksi Anda?