Pemerintah Tunggu Komitmen Penuh Roblox dan TikTok Terkait PP Tunas hingga 10 April

Kementerian Komdigi menanti kepatuhan penuh Roblox dan TikTok terhadap PP Tunas paling lambat 10 April 2026 dan meninjau perkembangan terkini tata kelola platform digital demi keamanan anak di ruang s

April 9, 2026 - 20:03
Pemerintah Tunggu Komitmen Penuh Roblox dan TikTok Terkait PP Tunas hingga 10 April

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menantikan kepatuhan penuh dari platform Roblox dan TikTok terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tenggat waktu tersebut ditetapkan pada 10 April 2026, setelah kedua platform tersebut saat ini masih berstatus "patuh sebagian".

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran waktu sesuai permintaan kedua perusahaan tersebut untuk menyusun perencanaan aksi yang komprehensif.

"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Sebelumnya, TikTok dan Roblox telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar segera menunaikan kewajiban mereka sesuai mandat PP Tunas. Merespons teguran tersebut, kedua pihak mengajukan perpanjangan waktu untuk melakukan penyesuaian teknis dan kebijakan internal agar sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sejak PP Tunas diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026, pemerintah mengklasifikasikan TikTok dan Roblox dalam kategori patuh sebagian. Kategori ini diberikan karena keduanya menunjukkan iktikad baik untuk mengikuti aturan, namun masih memerlukan waktu dalam proses sinkronisasi sistem.

Sebagai informasi, PP Tunas resmi diimplementasikan pada akhir Maret lalu dengan menyasar delapan platform digital besar, yakni Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat baru tiga pengelola platform yang dinyatakan patuh sepenuhnya, yaitu Meta (yang menaungi Threads, Instagram, dan Facebook), X, serta Bigo Live. Menariknya, X dan Bigo Live sudah mencapai status patuh penuh bahkan sebelum regulasi tersebut resmi berlaku.

PP Tunas diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan layanan yang aman bagi anak-anak. Aturan ini diharapkan mampu memproteksi generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow