Modifikasi Tangki Truk Untuk Timbun Solar Subsidi, Warga Blitar Ditangkap Polisi
HS (42) Warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga menimbun ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – HS (42) Warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Keduanya diringkus di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu terungkap pada Jumat (11/8/2023). Polisi meringkus pelaku saat sedang mengangkut solar di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Modus pelaku melakukan dengan cara menggunakan dua dum truk berkeliling SPBU untuk beli BBM jenis solar bersubsidi. Kendaraan berputar mengelilingi daerah untuk mengisi kemudian menuju ke tempat penampungan setelah di-tap kembali lagi ke SPBU," tutur Yoyok.
Agar mampu menampung solar dalam jumlah banyak, pelaku memodifikasi tangki dum truk menjadi lebih panjang. Saat diamankan, ditemukan barang bukti 45 jerigen dan 1.200 liter solar bersubsidi di tempat penampungan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua dum truk yang digunakan untuk membeli solar subsidi.
Solar tersebut kemudian dijual melalui chating dari handphone. Pengakuan pelaku pembelinya mayoritas dari luar daerah.
"Jadi pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6800 perliter dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 8500 jadi setiap liternya untung Rp 1.700," ujarnya.
Pelaku sudah memulai menimbun dan menjual BBM jenis solar bersubsidi ini sejak Januari 2023. Keterangan pelaku dari penjualan solar bersubsidi ini dalam sebulan bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi tengah menyelidiki keterlibatan dua SPBU di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang melayani pembelian solar oleh pelaku. (*)
Apa Reaksi Anda?