MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta hingga Ada Keppres
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ke IKN Nusantara.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon sebelumnya menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Ketidaksinkronan itu disebut dapat memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara yang berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.
Namun, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca bersama Pasal 73 UU 2/2024. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru efektif berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adies menjelaskan, pengertian “berlaku” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota negara setelah Keputusan Presiden diterbitkan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies dalam sidang.
Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyebut waktu pemindahan IKN bergantung pada diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
Dengan demikian, MK menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi ditetapkan.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies. (*)
Apa Reaksi Anda?