MK Putus 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini, Termasuk UU APBN 2026 soal Program MBG
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap 20 perkara uji materi pada Kamis (23/7/2026), termasuk gugatan UU APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil pada Kamis (23/7/2026). Salah satu perkara yang akan diputus adalah pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Sebelum agenda pembacaan putusan, MK terlebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan pengujian undang-undang secara paralel mulai pukul 11.00 WIB.
Ketiga perkara tersebut meliputi Perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026, diajukan Fikri Haikal Harapan terkait pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara Nomor 271/PUU-XXIV/2026, diajukan Muh. Arfan Jaya mengenai pengujian UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Perkara Nomor 269/PUU-XXIV/2026, diajukan Mustadinata Moestafa terkait pengujian UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sementara itu, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik dalam sidang putusan hari ini adalah Perkara Nomor 209/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa asal Surabaya. Dalam proses persidangan sebelumnya, perkara itu diperiksa bersamaan dengan Perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Selain itu, terdapat pula Perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) untuk menguji Pasal 147 ayat (2) huruf d UU KUHAP.
Selain perkara APBN dan KUHAP, MK juga akan membacakan putusan atas berbagai permohonan uji materi terhadap sejumlah undang-undang lainnya, antara lain UU Pemilu, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Penetapan Keadaan Bahaya, UU Kejaksaan, UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Partai Politik, UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja.
Hasil putusan terhadap seluruh perkara tersebut akan dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan berlangsung siang ini.
JAKARTA - Berikut rincian 20 permohonan yang diputusakan Mahkamah Konstitusi hari ini.
- Permohonan nomor 209/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN.
- Permohonan nomor 208/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 207/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 252/PUU-XXIV?2026 perihal uji materiil Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Permohonan nomor 217/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 215/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Permohonan nomor 214/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Permohonan nomor 250/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
- Permohonan nomor 249/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Permohonan nomor 248/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan nomor 212/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 242/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
- Permohonan nomor 68/PUU-XXIV/2026 menyoal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
- Permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Permohonan nomor 64/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Permohonan nomor 220/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- Permohonan nomor 218/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
- Permohonan nomor 216/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permohonan nomor 219/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(*)
Apa Reaksi Anda?