Menkum Supratman Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN palin

Juli 31, 2026 - 16:00
Menkum Supratman Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan
JAKARTA -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Supratman mengatakan hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Setelah dokumen diterima, pihaknya akan mempelajari substansi putusan sebelum melaporkannya kepada Presiden.

"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk mengeluarkan anggaran Program MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Mahkamah memberikan tenggat waktu tersebut dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran.

MK Nilai Anggaran MBG Tak Tepat Masuk Pos Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, telah memperluas makna anggaran pendidikan.

Menurut MK, perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga dinyatakan konstitusional bersyarat.

"Untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," demikian pertimbangan MK.

MK juga menegaskan kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan kemampuan keuangan negara.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow