Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

Masyarakat Peduli Pangandaran datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa aspirasi pada Selasa (30/5/2023). ... ...

Mei 30, 2023 - 23:50
Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

TIMESINDONESIA, PANGANDARANMasyarakat Peduli Pangandaran datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa aspirasi pada Selasa (30/5/2023).

Salah satu orator dari Masyarakat Peduli Pangandaran Rohimat Residiana mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka kerinduan aspirasi dan atau sikap sikap kepada DPRD Pangandaran.

“Kami adalah bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran, seperti halnya rasa cinta kami terhadap tanah air Indonesia,” kata Rohimat Resdiana.

Rohimat Resdiana menambahkan, kedatangan Masyarakat Peduli Pangandaran bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan. Tetapi kedatangan mereka untuk menyadarkan agar kita semua lebih peduli terhadap kemajuan perkembangan pembangunan dalam berbagai bidang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Aksi kami ini aksi damai sebagai bentuk pemberian dukungan secara penuh kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melawan segala bentuk tindakan yang memicu, penghasutan, penyimpanan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sewaktu-waktu yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Selain itu, Ai Nanan Handayani yang juga orator aksi mengatakan, perlu diketahui bersama apa yang dilakukan diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum.

"Aksi damai kami sebagai wujud dari hak konstitusional, sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ai Nanan Handayani.

Ditambahkan Ai Nanan Handayani, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat diantaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah, yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.

Bahwa Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960.

Peraturan tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seperti halnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak-hak lainnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, yang berbunyi Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, dan atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik Negara, Daerah, Desa atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

“Sebagaimana hal tersebut di atas, menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara adalah keliru, namun pada kenyataannya tanah tersebut bukanlah Tanah Negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku,” tegas Ai Nanan Handayani.

Negara Indonesia adalah negara hukum bukan, dimana hukum harus dijadikan sebagai panglima.

Ai menyatakan, Masyarakat Peduli Pangandaran dengan ini menyatakan memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

Tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038 serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Aspirasi kami lakukan demi dan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pangandaran,” kata perwakilan Masyarakat Peduli Pangandaran saat melakuka aksi di DPRD Pangandaran. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow