Masih Terjadi, Sektor Horeka Kota Kediri Dilarang Keras Pakai LPG Subsidi
Pemilik usaha sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) di Kota Kediri diminta mematuhi aturan untuk tidak memakai lpg 3kg. Pengusaha horeka yang masih ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemilik usaha sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) di Kota Kediri diminta mematuhi aturan untuk tidak memakai lpg 3kg. Pengusaha horeka yang masih nekat menggunakan lpg 3 kg bersubsidi, kemungkinan terburuk akan dicabut ijin usahanya.
Peringatan itu ditegaskan Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nur Chayati, Rabu (02/08/2023) di Kediri.
Dalam kesempatan itu Biro Perekonomian Provinsi Jatim, bersama Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Bagian Ekonomi Kota Kediri melakukan sidak penggunaan lpg 3 kg pada sejumlah tempat usaha horeka di Kota Kediri.
Selain ke tempat usaha horeka, sidak juga dilakukan di sejumlah tempat laundry, peternakan dan pertanian. Sidak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/ DJM/2022. Dalam SE dijelaskan tentang pelarangan penggunaan LPG 3kg bagi usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau dan jasa las.
"Untuk pemilik usaha, tabung lpg 3 kg sudah terdapat tulisan 'untuk orang miskin.' Tolong hak mereka yang membutuhkan diberikan. Pengusaha masih mampu membeli lpg non subsidi. Berikan lpg 3 kg pada yang berhak," tegasnya.
Dari sidak tersebut memang ditemukan sejumlah tempat usaha masih memakai lpg 3 kg. Mereka yang masih menggunakan lpg 3 kg, tabungnya diambil dan diganti dengan tabung lpg non subsidi. Baik ukuran 5,5 kg ataupun 12 kg.
"Kita ambil yang disalahgunakan, kita ganti dengan yang seharusnya dipakai," tambahnya lagi.
Ia menambahkan mereka yang wajib memakai lpg non subsidi adalah pengusaha yang memiliki pendapatan Rp 1,5 juta. Untuk temuan pertama kali, para pengusaha itu akan dibina dan tabungnya akan diganti.
Namun jika tetap nekat, dan terjadi temuan kembali, tabung bisa diambil tanpa diganti dan yang terparah, ijin usaha bisa saja dicabut. "Setiap daerah kita terapkan aturan yang sama," ungkapnya.
Sementara terkait dengan keterbatasan stok lpg yang banyak dikeluhkan masyarakat belakangan, Nur Chayati menegaskan selama sidak tidak ditemukan kelangkaan. "Tadi kita periksa, kelangkaan tidak ada. Tapi yang ada salah pemakaian," ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?