Sekretaris Timsel: Pergantian Nama Calon Bawaslu Magetan Keputusan Sepihak Ketua
Polemik adanya pergantian nama peserta seleksi 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan terus berlanjut. Sekretaris Timsel Mohammad Bachtiar, mengaku pengumuman 10 nama yang diupload di website…
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik adanya pergantian nama peserta seleksi 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan terus berlanjut. Sekretaris Timsel Mohammad Bachtiar, mengaku pengumuman 10 nama yang diupload di website Bawaslu tidak berdasarkan pengetahuan Timsel yang lain.
“Awalnya sudah disepakati Aziz Nurul Huda yang masuk 10 besar, tapi tiba-tiba setelah kita pulang, nama Rahmat Efendi yang masuk,” ujar Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/08/2023).
Menurut Bachtiar pergantian nama dari Aziz menjadi Rahmat Efendi merupakan keputusan sepihak dari Ketua Timsel.
“Itu keputusan sepihak dari mas Erry dan gak kolektif kolegial sebagaimana prinsip yang diterapkan Timsel dalam mengambil keputusa,” ungkap Bachtiar.
Sebagai informasi, Muncul dua versi pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Magetan. Tentu, 10 nama yang di dalamnya ada yang berbeda di masing-masing versi.
Versi pertama, terdapat 10 nama yakni Nur Salam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Iksan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroho Syaifullah, Yuniar Jamil Syahris Bakhri, Shodik Ahmad Almabudin, dan Moh. Ramzi.
Berkas versi pertama itu ditandatangani Tim Seleksi Erry Purwaka Widiyanta, Moch Bakhtiar, M. Syarif Thoyib, Singgih Manggalou, dan Fery Diantoro pada 31 Juli 2023. Tanggal dan bulan ditulis tangan.
Versi kedua, ada 9 nama yang sama dengan versi pertama. Bedanya, nama Abdul Aziz Nurul Huda tidak ada dan justru di urutan ke-10 ada nama Rahmat Efendi. Berkas ditandatangani kelima anggota tim seleksi pada 31 Juli 2023, tanggal dan bulan diketik.
Apa Reaksi Anda?