Masa Tenang, Bawaslu Kota Kediri Awasi Ketat Sosial Media Sampai Status WhatsApp

Selama masa tenang, Bawaslu Kota Kediri tidak hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye. Sejumlah kegiatan dan juga platform, termasuk sosial media juga turut diawa ...

Februari 12, 2024 - 22:30
Masa Tenang, Bawaslu Kota Kediri Awasi Ketat Sosial Media Sampai Status WhatsApp

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Selama masa tenang, Bawaslu Kota Kediri tidak hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye. Sejumlah kegiatan dan juga platform, termasuk sosial media juga turut diawasi oleh Bawaslu Kota Kediri. 

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugroho menuturkan pihaknya memiliki tim cyber khusus yang bertugas untuk mengawasi sosial media selama masa tenang. 

"Kita punya gugus tugas cyber yang saat ini memantau satu-satu disitu. Di UU No 7 Tahun 2017 disebut tentang hal itu, media cetak, elektronik dan sosial media tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye," tegasnya, Senin (12/02/2024). 

Selain sosial media, Yudi juga mengingatkan bahwa mengunggah konten kampanye melalui fitur status WhatsApp serta Story Instagram, juga termasuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang. Meskipun dalam teknisnya, WhatsApp bersifat personal. "Tidak diperbolehkan. Kalimat ajakan atau bagaimana," tambahnya. 

Selama masa tenang sejak 11 Februari kemarin,  Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait seperti KPU Kota Kediri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panwascam telah melakukan penertiban pada alat peraga kampanye baik yang berbentuk baliho dan banner. 

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri yakni Kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kecamatan Kota. Total dari tiga kecamatan tersebut ditertibkan lebih dari 900 baliho. 

"Saat ini barang bukti ditempatkan di kecamatan Kota, bagian belakang. Di pesantren ditempatkan di kantor kecamatan dan kelurahan Burengan. Dan di belakang kantor Kecamatan Mojoroto," tambahnya.

Bawaslu memberikan waktu kepada partai politik untuk mengambil alat peraga kampanye tersebut usai proses pungut hitung tanggal 14 Februari 2024 nanti. "Tanggal pengambilan 16-19 Februari. Diluar batas itu akan dimusnahkan," tuturnya lagi. 

Yudi mengingatkan masyarakat Kota Kediri di masa tenang untuk tidak mengikuti jika ada kegiatan kampanye. Karena dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye. Termasuk di dalamnya peringatan untuk tidak terlibat dalam money politic. 

Bawaslu bersama sentra Gakumdu juga melakukan patroli pengawasan dengan fokus kelurahan-kelurahan untuk memantau apakah ada aktivitas kampanye,  indikasi money politic serta untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

"Tujuan kami selain jalanan kelurahan, juga tempat keramaian untuk sekaligus memberikan edukasi selama masa tenang harus bagaimana," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow