Mangkir Berbulan-bulan, BK DPRD Kota Banjar Berhentikan Sementara Arrasyid
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Mulujum, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur tata tertib yang berlaku.
BANJAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arrasyid.
BK telah mengeluarkan keputusan dan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan karena terbukti mangkir dari tugas dan kewajibannya selama berbulan-bulan.
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Mulujum, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.
Lewati Proses Panjang dan Pemanggilan resmi
Menurut Emay, BK tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi. Rekam jejak ketidakhadiran Arasyid sejatinya sudah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Namun, BK berupaya memberikan ruang dan toleransi sebagai sesama rekan kerja.
"Kalau dilihat dari waktunya sih sudah melebihi dari ketentuan ya. Tapi karena kami sebagai rekan, ada beberapa proses yang harus dilewati. Mulai dari dipanggil secara lisan, tertulis, sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan," ujar Emay kepada media, Selasa (2/6/2026).
Meskipun agenda sidang kehormatan telah dijadwalkan, Arasyid dilaporkan tetap tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Proses persidangan pun akhirnya tetap dituntaskan dengan dihadiri oleh pihak Fraksi PDI-P serta disaksikan oleh perangkat persidangan terkait.
"Pada akhirnya, kami dengan berat hati memutuskan (usulan) pemberhentian sementara," tambahnya.
Surat Rekomendasi Diserahkan ke Ketua DPRD
Tindak lanjut dari keputusan BK ini kini berada di tangan pimpinan DPRD Kota Banjar. Surat usulan pemberhentian sementara telah diserahkan kepada Ketua DPRD untuk kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Mekanisme selanjutnya, Ketua DPRD Kota Banjar akan melanjutkan surat rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Daerah.
"Proses administrasi ini juga berjalan sembari menunggu keputusan internal dari PDI-P yang menaungi Arasyid," ungkap Emay.
Hak Gaji dan Tunjangan Resmi Dihentikan
Keputusan pemberhentian sementara ini terhitung sejak akhir Mei 2026. Dampak dari sanksi tersebut, seluruh hak keuangan yang melekat pada jabatan Arasyid sebagai anggota dewan otomatis ditangguhkan.
"Untuk fasilitas, gaji, dan tunjangan otomatis sudah tidak menerima lagi. Berhenti untuk sementara, keputusannya berlaku mulai bulan Juni ini," tegas Emay.
Hingga berita ini diturunkan, proses birokrasi terkait status pemberhentian sementara Arasyid sedang berjalan di tingkat pimpinan DPRD sebelum dilayangkan ke pihak Provinsi. (*)
Apa Reaksi Anda?