Luruskan Isu Galian C, DPMPTSP Kota Banjar Klarifikasi NIB PT Bina Subur Nugraha
DPMPTSP) Kota Banjar menyebut kepemilikan NIB yang dikantongi pihak pengembang murni untuk keperluan pembangunan perumahan, bukan untuk aktivitas pertambangan.
BANJAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan masyarakat mengenai aktivitas dugaan galian C yang dikaitkan dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mamat menegaskan bahwa izin yang dikantongi oleh pihak pengembang, yakni PT Bina Subur Nugraha di lokasi tersebut, murni untuk keperluan pembangunan perumahan, bukan untuk aktivitas pertambangan atau galian C.
"Perlu saya luruskan kaitan dengan informasi yang berkembang. Ada permohonan NIB dari PT Bina Subur Nugraha di sana, dan itu konteksnya adalah untuk perumahan, jadi bukan untuk galian C," ujar Mamat Rahmat saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (2/6/2026).
Mamat menjelaskan bahwa penerbitan NIB saat ini sudah berbasis sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
Dalam kasus ini, pengembang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk perumahan.
Hanya Boleh Gunakan 20 Persen Lahan
Lebih lanjut, Mamat memaparkan bahwa dari total luas lahan sekitar 28.000 meter persegi di lokasi tersebut, kawasan yang masuk ke dalam zona Perkebunan Rakyat cukup dominan.
Sesuai aturan, pihak pengembang hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total luas lahan untuk area perumahan.
"Dari laporan teman-teman di lapangan, total luasannya sekitar 28.000 meter persegi. Jadi, 20 persen yang boleh diajukan untuk perumahan itu kisarannya di angka 5.000 sekian atau hampir 6.000 meter persegi," jelasnya.
Namun, DPMPTSP tidak menampik adanya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas penataan lahan telah melebihi batas 20 persen yang ditentukan (di atas 5.900 meter persegi).
Berdasarkan pantauan, alat berat yang beroperasi memang berada di area pengajuan perumahan, namun areanya meluas akibat aktivitas yang sudah mencakup waktu yang cukup lama.
Fokus Pematangan Lahan dan Rekomendasi Reklamasi
Terkait aktivitas pengerukan tanah yang sempat memicu polemik galian C, Mamat meluruskan bahwa secara aturan, pemegang NIB diperbolehkan melakukan pematangan lahan (cut and fill) untuk persiapan pembangunan perumahan.
Kendati demikian, kewenangan perizinan galian C secara mutlak berada di tingkat provinsi, bukan di pemerintah daerah.
"Aktivitas pematangan lahan untuk persiapan perumahan itu tidak disalahkan. Namun, di luar konteks persiapan perumahan, itu bukan lagi kewenangan kami," tegasnya.
Untuk mengantisipasi dampak lingkungan dari kelebihan area luasan yang terlanjur digarap, DPMPTSP Kota Banjar telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Kami sudah mengarahkan pengembang untuk tetap fokus bekerja di dalam zona NIB perumahan yang ada," kata Mamat.
"Terhadap lahan yang sudah terlanjur terbuka luas, kami mengusulkan kepada teman-teman LH agar dikeluarkan rekomendasi untuk penghijauan kembali atau reklamasi," tambahnya.
Mamat juga menekankan agar material hasil pengerukan tanah tidak dibawa keluar dari area, melainkan dimanfaatkan langsung di zona tersebut guna menata kembali lahan yang terdampak.
Pembinaan OPD dan Ranah Hukum
Pemerintah Kota Banjar melalui rapat lintas OPD sejauh ini mengedepankan langkah pembinaan dan pengarahan kembali kepada pihak pengembang agar seluruh aktivitas berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Prinsipnya, kami melakukan pembinaan dan pengarahan kembali. Sementara jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan (hukum) di lapangan, itu sudah bukan lagi ranah kami, melainkan wewenang aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya," pungkas Mamat. (*)
Apa Reaksi Anda?