Kos di Majalengka dalam Sorotan, Dari Isu Asusila hingga Narkoba Terkuak
Kasus narkoba di kamar kos Ligung memicu sorotan pada praktik kos per jam di Majalengka dan tuntutan pengawasan ketat Satpol PP serta perangkat desa terhadap kos-kosan.
Di balik deretan bangunan kos yang tampak biasa, tersimpan kegelisahan yang kian menguat di tengah masyarakat. Ruang-ruang sempit yang seharusnya menjadi tempat tinggal sementara, kini disorot setelah diduga kerap disalahgunakan, mulai dari praktik asusila hingga peredaran obat terlarang.
Isu ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial, terkait sejumlah kamar kos di Majalengka yang disebut-sebut disewakan per jam. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik, karena dinilai rawan dijadikan tempat aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Kekhawatiran itu kian menguat setelah aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis obat keras ilegal dari balik sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ligung, Majalengka, Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ruang privat seperti kos-kosan berpotensi dimanfaatkan sebagai titik distribusi aktivitas ilegal yang sulit terdeteksi.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik terhadap langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak peraturan daerah.
Sebelumnya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman telah menginstruksikan agar pengawasan terhadap kos-kosan diperketat.
Ia meminta Satpol PP mengintensifkan razia sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan, baik untuk aktivitas asusila maupun tindak pelanggaran hukum lainnya.
"Saya minta Satpol PP untuk memonitor dan mengawasi. Jangan sampai fungsi kos-kosan beralih, bukan lagi untuk tempat tinggal, tetapi hanya untuk singgah sementara yang berpotensi menimbulkan transaksi yang melanggar," katanya.
Tak hanya itu, Bupati juga mengarahkan para camat dan lurah/kepala desa untuk menggerakkan perangkat wilayah hingga tingkat RT dan RW agar melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni kos. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari sistem deteksi dini di lingkungan masyarakat.
"Saya sudah menugaskan kepala desa/lurah dan camat agar meminta RT-RW lebih selektif terhadap pemilik kos dan melakukan pendataan penghuni. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, termasuk potensi tindakan asusila maupun tindak kriminal lainnya," ujarnya.
Namun demikian, di tengah instruksi yang telah dikeluarkan, publik kini menanti sejauh mana implementasi di lapangan benar-benar berjalan efektif.
Apakah razia telah dilakukan secara rutin? Apakah pendataan penghuni kos telah menyeluruh? Ataukah praktik-praktik penyalahgunaan masih terjadi di balik pintu yang tertutup rapat?
Di satu sisi, keberadaan kos-kosan tetap menjadi kebutuhan bagi masyarakat urban dan pelajar. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan berpotensi menjadikan ruang tersebut sebagai titik rawan pelanggaran.
Kasus yang terungkap di Ligung seakan menjadi alarm keras bahwa pengawasan tidak bisa lagi bersifat sporadis. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memastikan setiap ruang hunian tetap berada dalam koridor hukum dan norma sosial.
Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah. Sebab di balik sunyi kamar kos, bisa saja tersimpan aktivitas yang jauh dari pengawasan menunggu untuk kembali terungkap. (*)
Apa Reaksi Anda?