Komisi VII DPR RI Dorong PT Agincourt Tingkatkan Kapasitas Produksi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendorong PT Agincourt Resources (PTAR) sebagai perusahaan pemegang izin usaha eksplorasi dan pengolahan emas di Martabe unt ...

September 4, 2023 - 17:00
Komisi VII DPR RI Dorong PT Agincourt Tingkatkan Kapasitas Produksi

TIMESINDONESIA, MEDAN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendorong PT Agincourt Resources (PTAR) sebagai perusahaan pemegang izin usaha eksplorasi dan pengolahan emas di Martabe untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Wakil Presiden Direktur Agincourt Resources Ruli Tanio beserta jajaran yang digelar secara virtual di Kota Medan, Sumatera Utara, dilansir DPR, Senin 4 September 2023.

"Dalam penjelasan tadi disampaikan PT Agincourt sudah bisa menyerap tenaga kerja sekitar 3.000 orang dan kami ingin mendorong Agincourt meningkatkan kapasitas produksinya sehingga membuka ruang kerja semakin besar," ujar Bambang Haryadi.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, Tambang emas Martabe merupakan salah satu lokasi yang memiliki kandungan emas yang tinggi.

Diketahui pada tahun 2022, produksi emas dari Tambang Martabe mencapai 280.000 ons. Meski kapasitas produksi perlu ditingkatkan, Bambang mengingatkan agar perusahaan tetap menerapkan praktik tambang berkelanjutan (sustainable mining).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi VII DPR RI juga mempertanyakan skema perpanjangan Kontrak Karya (KK) PTAR yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Terkait masalah perpanjangan KK, Bambang mengatakan, jika mengacu pada UU No 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169B, ayat (2) disebutkan pengajuan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak dilakukan paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK berakhir.
 
"Yang artinya proses perpanjangan KK menjadi IUPK kelanjutan operasi kontrak sudah dapat dilakukan oleh PTAR. Namun, untuk memperoleh perpanjangan menjadi IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, PTAR berkewajiban untuk memenuhi atau melaksanakan seluruh kewajiban yang tertuang di dalam KK," ungkap dia.

Terkait hal ini, Bambang mengatakan akan memanggil Kementerian ESDM untuk dilakukan pembahasan secara mendalam.

"Kami perlu mendengar penjelasan dari Kementerian ESDM karena kebetulan pihak dari Kementerian ESDM karena kebetulan pihak yang hadir disini kurang begitu mengetahui secara detail. Nah, untuk itu kita akan agendakan melakukan pendalaman bersama Dirjen Minerba khususnya terkait kontrak karya ini,” jelas Bambang Haryadi.

Diketahui, PT Agincourt Resources merupakan perusahaan pertambangan dengan spesialisasi eksplorasi dan penambangan logam mulia seperti emas dan perak. Adapun area operasional berada di Tambang Emas Martabe yang meliputi wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Mandailing Natal.

Sebagai perusahaan pemegang KK generasi ke-6, PTAR  juga telah melakukan penandatangan amandemen KK sebagai amanat dari Pasal 169 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Beberapa pasal dalam KK dilakukan perubahan atau penyesuaian terutama yang berkaitan dengan 6 isu strategis yang meliputi: luas wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan menjadi IUPK OP, masalah penerimaan negara, kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi), kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. (ADV)
 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow