Komisi II DPRD KLU Dorong Regulasi Sepeda Listrik di Gili Matra
Langkah ini dinilai penting untuk menata penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
LOMBOK UTARA - Komisi II DPRD KLU (Kabupaten Lombok Utara) mendorong pemerintah daerah segera menetapkan regulasi yang jelas terkait keberadaan sepeda listrik di kawasan wisata tiga Gili (Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan).
Langkah ini dinilai penting untuk menata penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto menyebut penggunaan sepeda listrik di Gili merupakan konsekuensi dari perkembangan zaman yang tidak bisa dihindari.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan hampir setiap rumah warga telah memiliki sepeda listrik, sehingga pelarangan tanpa regulasi yang adaptif dinilai tidak relevan.
“Perubahan ini adalah keniscayaan. Kalau kita tidak sahkan aturannya, konsep zero emisi di Gili justru tidak berjalan efektif,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Peraturan tata tertib penggunaan sepeda di kawasan wisata Gili Air (FOTO: Kamah for TIMES Indonesia)
"Faktanya, hampir semua warga sudah memiliki sepeda listrik. Jadi tidak logis kalau wisatawan tidak diperbolehkan menggunakannya," imbuh Kamah.
Dia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, penggunaan sepeda listrik saat ini cenderung semrawut dan tidak terkendali.
Karena itu, Komisi II mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan jumlah serta mekanisme pengelolaannya di masing-masing pulau, seperti Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
“Kalau sudah ada aturan, kita bisa batasi jumlahnya dan itu bisa menjadi sumber PAD. Sekarang ini belum ada aturan, jadi siapa saja bebas,” katanya Anggota Dewan Dapil IV (Bayan) ini.
Terkait kemungkinan benturan dengan aturan adat (awik-awik) di Gili, Kamah mengakui, secara prinsip peraturan desa memang tidak memperbolehkan penggunaan sepeda listrik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Daripada berjalan sembunyi-sembunyi, lebih baik diatur dan dijadikan retribusi. Karena faktanya masyarakat sudah banyak yang memiliki,” jelasnya.
Saat ini, regulasi yang ada melalui Peraturan Bupati (Perbup) masih melarang penggunaan sepeda listrik, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti layanan PDAM dan klinik.
Kondisi sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan (FOTO: Habib for TIMES Indonesia)
Karena itu, Komisi II pun meminta agar Perbup tersebut direvisi dengan membuka ruang legal bagi sepeda listrik, disertai pengaturan kuota dan pengelolaan yang jelas.
Selain itu, pengelolaan sepeda listrik diharapkan dapat diserahkan kepada satu pihak atau koperasi agar lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik.
Selama ini, terdapat dua koperasi yang mengelola penyewaan sepeda di Gili, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni, dengan tarif retribusi berbeda per pangkalan.
Kamah mengungkapkan, konflik antar pengelola juga berdampak pada tidak optimalnya pemasukan daerah.
Bahkan, salah satu koperasi disebut belum membayarkan kewajiban retribusi selama satu tahun terakhir karena merasa tersaingi.
“Ini menjadi tugas berat Komisi II untuk menyelesaikan. Ke depan, kita dorong agar satu pengelola saja, misalnya koperasi yang ditunjuk, supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat,” tegasnya politisi dua periode ini.
Dia menambahkan, jika regulasi baru diberlakukan, besar kemungkinan tarif retribusi akan mengalami penyesuaian, mengingat harga sewa sepeda listrik relatif lebih tinggi dibanding sepeda biasa.
“Kami berharap keberadaan sepeda listrik di Gili tidak hanya mendukung konsep wisata ramah lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tutupnya Ketua NasDem KLU ini. (*)
Apa Reaksi Anda?