Ketua TP PKK Surabaya: Penonaktifan NIK Penunggak Nafkah Lindungi Perempuan dan Anak
Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani dukung kebijakan Pemkot Surabaya nonaktifkan NIK mantan suami yang tak beri nafkah. Langkah progresif lindungi hak perempuan dan anak.
SURABAYA - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyebut kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah sebagai langkah progresif. Kebijakan ini dinilai memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian.
Selain mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA), langkah ini efektif memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan lebih tertib dan disiplin. Rini Indriyani menegaskan, dirinya menjadi salah satu pihak yang pertama kali mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tersebut.
“Terkait peran perempuan dan dukungan pemerintah, saya sangat bangga dan mengapresiasi langkah Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi. Ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada perempuan dan anak,” ungkap sosok yang akrab disapa Bunda Rini tersebut, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Anak berisiko kehilangan perhatian utuh dan tidak mendapatkan pendidikan layak karena ibunya harus bekerja lebih keras. Dampaknya bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis jangka panjang,” jelasnya.
Bunda Rini meyakini inovasi ini akan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia. Dengan sistem pengawasan digital yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya diharapkan menjadi pelopor transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian yang memiliki konsekuensi administratif langsung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyatakan bahwa efektivitas kebijakan ini telah mendapat perhatian dan apresiasi dari Mahkamah Agung (MA). Saat ini, MA dikabarkan tengah mengkaji regulasi untuk memungkinkan penerapan kebijakan serupa secara nasional.
Di Surabaya, sistem ini telah terintegrasi secara digital dengan Pengadilan Agama. Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan.
“Kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi memiliki konsekuensi administratif. Penonaktifan NIK berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik, mulai dari perizinan usaha hingga akses layanan kesehatan,” jelas Irvan.
Melalui sistem terintegrasi ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir penelantaran ekonomi terhadap perempuan dan anak di Kota Surabaya. (*)
Apa Reaksi Anda?