Baznas RI Buka Opsi Penyembelihan Dam Haji di Dalam Negeri

Baznas buka opsi penyembelihan dam haji di Indonesia dengan dukungan Kemenhaj dan fatwa Muhammadiyah, di tengah perbedaan pandangan dengan fatwa MUI.

April 17, 2026 - 19:30
Baznas RI Buka Opsi Penyembelihan Dam Haji di Dalam Negeri

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka opsi baru bagi jamaah calon haji Indonesia: penyembelihan dam atau denda ibadah haji dapat dilakukan di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi angin segar, sekaligus memantik perhatian di tengah perbedaan pandangan yang masih berkembang.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyebut peluang tersebut hadir setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah serta fatwa dari Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan sejumlah syarat.

Namun, Baznas menegaskan tidak memaksakan pilihan. Opsi ini hanya diperuntukkan bagi jamaah yang meyakini pendapat tersebut, mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 masih menyatakan penyembelihan dam di luar tanah haram tidak sah.

"Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air," kata Sodik Mudjahid.

Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas RI melakukan pertemuan guna memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola dam ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola dam dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan dam berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Jaenal menjelaskan bahwa penguatan tata kelola dam merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect, termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, serta masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat," ucap Jaenal Effendi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow