Kementan Ciptakan Pelaku Usaha yang Kompeten Melalui Sertifikasi Pengolahan Hasil
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pertanian harus dilakukan. Peningkatan SDM yang profesion ...
TIMESINDONESIA – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pertanian harus dilakukan. Peningkatan SDM yang profesional bisa dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi, salah satunya untuk pelaku usaha.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pertanian menyelenggarakan Sertifikasi Pengolahan Hasil bagi pelaku usaha pertanian pada awal Maret lalu. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta pelaku usaha UMKM dari Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan bahwa kegiatan sertifikasi diharapkan memacu revolusi budaya kerja para pelaku usaha pertanian yang akan menumbuh kembangkan nilai-nilai positif sehingga pada gilirannya dapat menciptakan SDM Pertanian yang maju, mandiri dan modern di masa depan, yang tentunya berkompeten dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian.
“Peningkatan kompetensi SDM yang terbentuk menyatukan tiga hal, yakni pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku. Sehingga para pelaku usaha berupaya aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja beserta turunan-turunannya dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat,” tutur Dedi.
Sementara itu, dalam arahannya, Kepala BBPP Ketindan, Sumardi Noor, mengatakan bahwa sertifikasi sebenarnya adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
"Sertifikasi dapat sangat membantu dalam memastikan agar seseorang memiliki keahlian sesuai dengan standar nasional maupun internasional untuk bisa bersaing di dunia industri,” ujarnya.
Materi yang diujikan dalam sertifikasi yaitu Pengolah Susu Kedelai dan Pembuat Tempe. Sedangkan ruang lingkup uji kompetensi pelaku usaha meliputi unit kompetensi berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan SKKNI bidang pertanian.
Metode sertifikasi dalam uji kompetensi pelaku usaha dilaksanakan melalui tes tertulis, portofolio, wawancara dan ujuk kerja. Hasil tes tertulis, portofolio, wawancara dan unjuk kerja tersebut diakumulasi untuk menentukan kompetensi profesi yang diperoleh.
Dari hasil sertifikasi, semua peserta dinyatakan kompeten dengan mengantongi sertifikasi dari BNSP yang membuktikan bahwa kemampuan mereka selaku pelaku usaha sudah diakui oleh para penguji yang berkompeten. Kemampuan pelaku usaha akan diakui secara global, sertifikat kompetensi akan membantu untuk dapat menilai diri sendiri atas kemampuan yang dimiliki.
“Sertifikasi ini dilakukan bukan hanya untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh pelaku usaha dalam mendukung pembangunan pertanian tetapi juga diharapkan dapat dihasilkan pelaku usaha pertanian yang kompeten, berdaya saing dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian,” kata Rivana Agustin selaku Koordinator Asesor pada kegiatan sertifikasi ini. (*)
Apa Reaksi Anda?