Kemenhaj Pastikan Penanganan Optimal Jemaah Umrah Sakit di Negara Transit
Kemenhaj memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah umrah yang sakit di negara transit. Kasus terbaru terjadi di Muscat, Oman, dan pasien telah dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso Jakarta.
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penanganan optimal bagi Jemaah umrah yang mengalami sakit saat berada di negara transit. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya selama menjalankan ibadah.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa keamanan dan keselamatan Jemaah menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami Jemaah,” ujar Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Jemaah Sakit Saat Transit di Muscat
Kasus terbaru menimpa seorang peserta umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah.
Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat dari pihak KIMS Hospital Muscat yang menangani pasien.
Karena kondisi kesehatannya memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 pasien dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan, kondisinya dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.
Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso
RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.
Setibanya di Indonesia dan setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB Jemaah tersebut langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis turut didampingi keluarga serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kemenhaj akan terus memantau kondisi pasien setelah tiba di Indonesia,” kata Andi.
Evaluasi Tanggung Jawab PPIU dan Asuransi
Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan selama proses perawatan.
Menurut Andi, evaluasi akan difokuskan pada kewajiban perlindungan Jemaah oleh PPIU, terutama menyangkut jaminan biaya medis dan polis asuransi perjalanan umrah.
“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan Jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi Jemaah umrah,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan Jemaah, agar setiap risiko selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab. (*)
Apa Reaksi Anda?