Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Surabaya, Kedapatan Bekerja Tak Sesuai Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan WNA asal Tiongkok setelah terbukti bekerja tidak sesuai izin tinggal dalam proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Selain deportasi, kedelapan WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian atas pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya pada 4 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan WNA yang tengah melakukan berbagai pekerjaan teknis di lokasi proyek. Aktivitas yang dilakukan meliputi instalasi listrik, pemasangan jaringan perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta aktivitas yang dijalankan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan izin tinggal.
Empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks D2, namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga WNA lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka.
Sementara itu, seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager juga diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Proses deportasi dan penangkalan terhadap seluruh WNA tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal mereka.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Penegakan hukum ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
Apa Reaksi Anda?