Kemenag Ubah Kebijakan Haji, Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Lebih Awal Sebelum Pelunasan

Kementerian Agama (Kemenag) mengubah kebijakan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Kebijakan yang diubah adalah pelaksanaan istithaah kesehatan atau pemeriksaan kesehatan ...

Desember 5, 2023 - 18:30
Kemenag Ubah Kebijakan Haji, Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Lebih Awal Sebelum Pelunasan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah kebijakan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Kebijakan yang diubah adalah pelaksanaan istithaah kesehatan atau pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilakukan lebih dahulu sebelum pelunasan biaya haji. 

“Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya pelunasan,” ucap Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam Media Gathering yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Arsad menjelaskan kebijakan tersebut diubah berdasarkan evaluasi pelaksanaan ibadah haji sebelumnya karena meningkatnya jumlah jemaah haji yang dirawat maupun yang meninggal dunia. 

“Baru kali ini (tahun 2023) angka jemaah yang meninggal mencapai rekor yang tertinggi Jumlahnya mencapai 773 jemaah. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah,” jelasnya. 

“Belum lagi, ketika dinyatakan haji selesai, masih ada 77 jemaah haji yang masih dirawat dirumah sakit Arab Saudi bahkan dari jumlah tersebut, lebih dari 50 orang meninggal dunia. Artinya total yang meninggal lebih dari 800 orang di tahun 2023,” sambungnya. 

Arsad menjelaskan, karena pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih awal, bagi calon jemaah haji yang dinyatakan tidak istithaah atau tidak sehat maka tidak perlu melakukan pelunasan haji ditahun 2024.

Arsad menjelaskan terdapat 4 kategori hasil pemeriksaan kesehatan yaitu pertama, jemaah yang dinyatakan istithaah maka dapat melakukan pelunasan dan berangkat haji, kedua istithaah dengan pendamping, yaitu jemaah haji bisa berangkat tetapi harus didampingi obat pendukung kesehatannya. 

“Ketiga, tidak istithaah sementara, yaitu calon jemaah haji masuk kategori tidak istithaah tetapi masih ada peluang asalkan dalam proses pengobatan dan dalam jangka waktu tertentu saat pengecekan dinyatakan sehat, maka dia bisa berangkat dan melakukan pelunasan. Keempat, tidak istithaah, ketika calon jemaah haji dinyatakan tidak istithaah maka tidak bisa melakukan pelunasan haji,” jelasnya. 

Meski tidak istithaah, lanjut Arsad, kuota calon jemaah haji tersebut tidak hilang. Jika dirasa tahun depan bisa sembuh, calon jemaah haji tersebut bisa menunda keberangkatannya ditahun depan. “Jika sudah tidak memungkinkan berangkat, kouta tersebut dilimpahkan kepada keluarga terdekat,” tambahnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow