Kejari Kabupaten Malang Eksekusi 601 Perkara Tindak Pidana Selama 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH mengungkapkan, sejumlah 601 perkara tindak pidana telah dieksekusi ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH mengungkapkan, sejumlah 601 perkara tindak pidana telah dieksekusi jajarannya sepanjang 2023 ini.
"Sejumlah 601 perkara sudah dieksekusi selama kurun 2023 ini. Sejumlah perkara ini sebagian dari kasus yang kami tangani, dari 808 perkara yang kami terima," terang Rachmat Supriady, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, di Kepanjen, Jum'at (29/12/2023).
Dijelaskan, selama 2023 pihaknya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 808 perkara. Dari jumlah ini, lanjutnya yang ditangani pada tahap penyidikan sebanyak 595 perkara dan berlanjut ke persidangan.
"Yang dilimpahkan ke persidangan sebanyak 590 perkara. Kemudian, 1 perkara diversi, dan 11 perkara diputuskan melalui RJ (Restorative Justice)," rinci Rachmat.
Kajari Rachmat juga menyebutkan sejumlah kasus menonjol yang masuk di institusi Adhyaksa yang dikepalainya. Diantaranya, perkara tentang perlindungan anak dan perempuan, termasuk KDRT. Menurutnya, Kejari Kabupaten Malang kerap menerima SPDP terkait kasus-kasus tersebut.
Perkara menonjol lainnya, terang Kajari, adalah penyalahgunaan narkoba, terutama penanganan pengedar, serta kasus-kasus penganiyaaan, bersamaan dengan tindak pindana lainnya.
""Hampir tiap minggu, kami terima SPDP perkara-perkara tersebut. Rata-rata 20 sampai 30 persen dari perkara yang kami eksekusi selama setahun ini. Kasus perlindungan pada anak salah satunya, miris sekali, (jumlahnya) cukup memprihatinikan," tandas Rachmat.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi Kejaksaan memang pada ranah hukum pemidanaan. Meski demikian, juga penting untuk melakukan pembinaan dan pendampingan, guna mencegah terjadinya tindak pidana perkara hukum.
" Kejaksaan bertugas penegakan hukum dengan pemidanaan. Kasus curat dan curas misalnya, tidak ada toleransi.
Pemidanaan untuk efek jera. Untuk pidana khusus, pemidanaan tersangka sekaligus penyelamatan kerugian negara," demikian Kajari yang sebelumnya bertugas di wilayah Tanjung Perak Surabaya ini. (*)
Apa Reaksi Anda?