Kebijakan Penjualan Obat Bebas di Ritel Modern Dikritik, Akademisi: Ini Kemunduran dan Langgar UU Kesehatan
Kebijakan terbaru pemerintah yang mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di jaringan ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket menuai kritik tajam dari kalangan a
PONOROGO - Kebijakan terbaru pemerintah yang mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di jaringan ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang lebih tinggi dan mengancam keselamatan pasien.
Kritik keras salah satunya datang dari Direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo, Nasruhan Arifianto. Menurutnya, kedua regulasi turunan tersebut secara nyata menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nasruhan menegaskan bahwa secara prinsip hukum, aturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah mengatur dengan gamblang bahwa pekerjaan kefarmasian mulai dari pengadaan hingga penyerahan obat merupakan wewenang mutlak tenaga kefarmasian yang kompeten.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata jenis obat yang dijual, melainkan siapa yang menyerahkannya kepada masyarakat. Ketika proses penyerahan obat ini dialihkan kepada pegawai ritel umum tanpa latar belakang pendidikan farmasi, maka negara sesungguhnya sedang menurunkan standar perlindungan pasien," ujar Nasruhan saat memberikan analisis akademiknya. Ia menambahkan, dalam dunia farmasi modern, penyerahan obat bukanlah sekadar aktivitas kasir atau transaksi administratif biasa, melainkan bagian dari pharmaceutical care (pelayanan kefarmasian). Proses ini membutuhkan clinical judgment untuk melakukan skrining keamanan, edukasi efek samping, hingga pencegahan interaksi obat yang berbahaya bagi pasien.
Menanggapi narasi pemerintah bahwa obat bebas aman diserahkan oleh siapa saja, Nasruhan menilai hal tersebut sebagai penyederhanaan yang berbahaya. Ia mengingatkan bahwa obat-obatan OTC (over the counter) tetap memiliki risiko kesehatan yang fatal jika disalahgunakan. Parasetamol dapat memicu kerusakan hati (hepatotoksisitas) jika overdosis. Dekstrometorfan sangat rentan disalahgunakan. Obat Antiinflamasi Non-Steroid (OAINS) berisiko memicu perdarahan lambung hingga gangguan ginjal pada kelompok sensitif. "PerBPOM 5/2026 memang membatasi jenis obat dan masa penggunaan maksimal tiga hari. Namun, pengawasan administratif di atas kertas tidak akan bisa menggantikan peran tenaga kefarmasian di lapangan. Kebijakan ini menggeser paradigma pelayanan obat dari patient safety menjadi sekadar distribusi komoditas," jelasnya.
Nasruhan juga meluruskan pernyataan Ketua BPOM RI yang menyebut alasan di balik kebijakan ini adalah karena "tenaga kefarmasian langka". Mengacu pada data nasional, ia membantah klaim tersebut secara objektif. Menurutnya, Indonesia justru mengalami lonjakan jumlah lulusan farmasi yang signifikan dalam satu dekade terakhir, baik dari program profesi apoteker maupun vokasi farmasi. "Masalah utama kita bukan kekurangan jumlah tenaga, melainkan distribusinya yang belum merata dan rendahnya penyerapan di fasilitas kesehatan primer. Ironisnya, banyak lulusan farmasi di daerah yang justru kesulitan mendapatkan kesempatan kerja optimal," ungkap Direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo tersebut.
Daripada menurunkan standar profesi dengan melibatkan pegawai ritel, Nasruhan menyarankan pemerintah untuk fokus pada solusi yang lebih rasional, seperti memperkuat jaringan apotek komunitas dan apotek desa. Mengembangkan layanan telepharmacy berbasis apoteker resmi.Memberikan insentif distribusi tenaga kefarmasian ke wilayah pelosok. Jika regulasi ini terus dipaksakan berjalan, Nasruhan mengkhawatirkan adanya dampak sosial dan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Potensi melonjaknya angka swamedikasi (self-medication) yang tidak rasional, peningkatan kasus salah obat (medication error), serta penyalahgunaan obat bebas terbatas menjadi ancaman nyata. Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini menciptakan preseden buruk di mana pekerjaan medis profesional bisa didegradasi dan dialihkan ke tenaga non-kesehatan demi efisiensi bisnis.
"Obat adalah instrumen kesehatan, bukan sekadar barang dagangan. Kami mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk mengevaluasi total KMK 972/2025 dan PerBPOM 5/2026. Kembalikan marwah UU Kesehatan dan tempatkan keselamatan masyarakat di atas efisiensi distribusi," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?