Kasus Penutupan Akses Jalan, Ketua DPRD Ponorogo Temui Pemilik Tanah

Kasus penutupan akses jalan warga di lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari Ponorogo oleh pemilik tanah Bagus Robianto menyita perhatian banyak pih ...

Juli 4, 2023 - 21:00
Kasus Penutupan Akses Jalan, Ketua DPRD Ponorogo Temui Pemilik Tanah

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kasus penutupan akses jalan warga di lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari Ponorogo oleh pemilik tanah Bagus Robianto menyita perhatian banyak pihak. Hal ini membuat Ketua DPRD Ponorogo Sunarto turun langsung ke lokasi penutupan jalan tersebut.

Didampingi BPN dan DPU-PKP, Sunarto menemui sejumlah warga terdampak penutupan akses jalan itu. Tak hanya itu, Sunarto juga menemui Bagus Robianto si pemilik tanah.

Ketua DPRD Sunarto mengatakan, kedatangan ke lokasi penutupan jalan ini untuk mencari solusi dan melakukan mediasi guna mencari jalan keluar permasalahan yang kini viral di Media Sosial (Medsos) tersebut. 

"Kita ketemu warga, dan pemilik tanah ini. Ya ini bagian dari sekian proses non formal yang sudah kita lakukan. Harapanya, ada kebijakan di tingkat Forkopimda nantinya," kata Sunarto Selasa (4/7/2023) sore.

Sunarto menambahkan, rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik warga terdampak dan pemilik tanah.

"Sementara ini masih bersikukuh dengan prinsip masing-masing. Nanti keduanya kita panggil, agar ada solusi dari permasalahan ini. Harapan kami agar jalan ini bisa digunakan lagi untuk akses jalan warga," terangnya.

Sementara Kepala Kelurahan Bangunsari Andrea Perdana mengungkapkan, pemicu aksi penutupan jalan ini, lantaran antara Robi dan warga tidak harmonis. Bahkan, kendati telah memberikan lahannya untuk akses jalan warga untuk 13 KK, namun Robi merasa dikucilkan dari lingkungan.

"Memang kurang harmonis bahkan kasus ini sampai ke pengadilan, dan penutupan ini akumulasi dari seluruh masalah yang muncul di sini. Kita saat ini tengah meredam ke dua belah pihak ini agar suasana kembali kondusif," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Bagus Robianto menutup akses jalan warga 13 KK dengan membangun tembok di atasnya. Penutupan ini dipicu karena Bagus dan keluarga dikucilkan dari lingkungan. Bagus mengklaim tanah yang digunakan untuk akses jalan warga ini merupakan tanah bersertifikat miliknya. Hal ini didasari putusan pengadilan negeri nomor: 14 tahun 2021 yang menyebutkan tanah itu milik keluarganya. (Adv)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow