Kanwil DJP Jawa Timur III Sita Aset Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perpajakan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) didampingi dengan aparat pemerintahan Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota…
TIMESINDONESIA, MALANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) didampingi dengan aparat pemerintahan Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sekaligus tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DK, Rabu (14/6/2023).
Penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka melalui wajib pajak PT. NDS. Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 406m2 yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Adapun tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan kepada DK melalui PT. NDS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Sesuai dengan Pasal 44C ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, aset DK yang disita akan digunakan untuk pemulihan (asset recovery) atas kerugian pada pendapatan negara, dalam hal DK tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas kejadian ini, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengimbau agar seluruh Wajib Pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ungkap Farid. (*)
Apa Reaksi Anda?