Jelang Denda Rp500 Ribu, Dishub Kota Malang Gembok Mobil Parkir Liar di Kawasan RSSA

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

April 23, 2026 - 15:39
Jelang Denda Rp500 Ribu, Dishub Kota Malang Gembok Mobil Parkir Liar di Kawasan RSSA

MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sedikitnya tujuh mobil telah ditindak dengan cara digembok sebagai bentuk peringatan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, tindakan penggembokan tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bukan penegakan sanksi penuh.

“Ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Kami memang belum menerapkan denda, tapi kami harap masyarakat bisa memahami,” ujar Widjaja, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kendaraan yang digembok dapat dibuka kembali setelah pemilik datang ke kantor Dishub dan menandatangani surat pernyataan. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan agar pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Dishub, nanti membuat surat pernyataan untuk pelepasan gembok,” ungkapnya.

Widjaja menegaskan, meski masih bersifat pembinaan, pelanggaran parkir di kawasan tersebut tergolong serius karena berpotensi mengganggu akses vital, terutama di area rumah sakit.

“Pada prinsipnya, itu kesalahan fatal,” tegasnya.

Dishub Kota Malang sendiri berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar parkir di lokasi terlarang. Hal ini sesuai Perda baru tentang perparkiran yang baru saja disahkan.

Namun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya peraturan wali kota (perwal) yang saat ini tengah dalam proses.

“Untuk penerapan denda, kami masih menunggu perwal. Saat ini masih berproses,” ucapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow