DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Strategis Menjadi Perda

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat payung hukum sektor ekonomi rakyat, sosial, dan ketahanan pangan di Bumi Reog.

Maret 2, 2026 - 17:30
DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Strategis Menjadi Perda

PONOROGO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (DPRD Ponorogo) resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (2/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat payung hukum sektor ekonomi rakyat, sosial, dan ketahanan pangan di Bumi Reog.

​Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, didampingi jajaran Wakil Ketua: Anik Suharto, Pamuji, dan Evi Dwitasari.

Agenda utama pertemuan ini adalah pengambilan keputusan bersama atas Raperda tentang:

  • Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
  • Penanggulangan Kemiskinan
  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

​Selain pengesahan tiga regulasi tersebut, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

​Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa ketiga Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk memproteksi hak-hak masyarakat kecil.

​"Hari ini kita telah mencapai kesepakatan penting. Fokus kami adalah bagaimana pasar rakyat tidak tergerus ritel modern, kemiskinan memiliki skema penanganan yang terukur, dan cadangan pangan kita aman di tengah ketidakpastian iklim," ujar Agus Prayitno usai memimpin rapat.

"Ini adalah wujud fungsi legislasi kami dalam mengawal aspirasi warga," imbuhnya.

​Hadir dalam rapat tersebut, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, memberikan apresiasi atas kinerja cepat pansus dan seluruh anggota dewan.

Menurut Bunda Rita, sapaan akrabnya, penetapan kebijakan ini akan mempercepat akselerasi program kerja Pemerintah Kabupaten.

​"Kami mengapresiasi sinergi DPRD. Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengintervensi kemiskinan secara lebih spesifik dan memastikan distribusi pangan ke depan tetap stabil bagi seluruh warga Ponorogo," tuturnya.

​Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Ponorogo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi daerah yang akuntabel sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow