Jasa Marga Gandeng LPH UB Percepat Sertifikasi Halal UMK Jatim

Dalam mendukung jaminan dan sertifikasi halal, PT Jasa Marga (Persero) Tbk  menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya (LPH UB) dalam kolaborasi melalui  agenda "Sosialisasi dan Bimbing

Mei 22, 2026 - 18:30
Jasa Marga Gandeng LPH UB Percepat Sertifikasi Halal UMK Jatim

MALANG - Dalam mendukung jaminan dan sertifikasi halal, PT Jasa Marga (Persero) Tbk  menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya (LPH UB) dalam kolaborasi melalui  agenda "Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (BimTek) Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan Wilayah Jawa Timur" yang dilaksanakan di Aula Satyaloka, Representative Office 3 PT Jasamarga Transjawa Tol  (RO3 PT JTT) Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Perwakilan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Andina Rahmasari menjelaskan bahwa program ini adalah realisasi dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Kegiatan yang menyasar akselerasi kemandirian sekaligus pemenuhan regulasi halal bagi pelaku usaha lokal Jawa Timur ini sejalan dengan instruksi BP BUMN yang mewajibkan perusahaan negara memprioritaskan program pembinaan untuk mendorong UMK naik kelas.

Kolaborasi PT. Jasa Marga

“Target kami untuk meningkatkan kemandirian pelaku UMK, dan pada tahun ini kami melanjutkan pembinaan sertifikasi halal di Jawa Timur,” ujarnya. 

Ia menambahkan tahapan yang harus dilalui meliputi sosialisasi, pelatihan, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi pasca-sertifikasi.

Sedangkan, terkait kepemilikan logo halal menjadi hal penting dalam preferensi konsumen. Melalui sertifikasi resmi tersebut, diharapkan para pelaku UMK dapat memperluas pasar mereka. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Brawijaya Multi Usaha (PT BMU) Dr. Edi Purwanto, S.TP., M.M., menjelaskan bahwa peran LPH UB adalah sebagai lembaga audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh atas proses sertifikasi. 

Ia pun mengingatkan untuk pelaku usaha dapat memperhatikan urgensi waktu, mengingat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan diberlakukan secara ketat pada 18 Oktober 2026.

Edi mengatakan kewajiban sertifikasi halal secara yuridis seharusnya mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah Undang-Undang diterbitkan. Namun, implementasinya beberapa kali ditunda karena kesiapan infrastruktur dan pelaku usaha yang dinilai belum optimal, khususnya sektor mikro.

“Penundaan dilakukan mulai 2021, 2024, hingga penyesuaian di 2025 karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap,” ujarnya.

Menurut Edi, penundaan terakhir bertujuan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk menyiapkan ekosistem halal. Sementara itu, pengawasan diprioritaskan kepada korporasi skala menengah dan besar, termasuk mendorong BUMN berperan aktif membantu pemenuhan standar regulasi.

Sebagai asesor sertifikasi jaminan produk halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Edi menegaskan pentingnya bimbingan teknis guna meminimalkan kegagalan dalam audit faktual.

Ia menjelaskan, sistem sertifikasi halal di Indonesia menerapkan standardisasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian kepada konsumen.

“Seluruh rantai produksi wajib memenuhi indikator bebas kontaminasi,” tegasnya.

Menjelang penutupan, Edi mengapresiasi langkah konkret PT Jasa Marga yang secara konsisten mengawal pelaku usaha kecil menghadapi tenggat regulasi wajib halal nasional. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PT. Jasa Marga karena telah mempercayakan LPH UB sebagai lembaga untuk melakukan rangkaian audit sertifikasi.   

“Kami berterima kasih atas kepercayaan PT. Jasa Marga atas kepercayaannya kepada kami. Hal ini akan menjadi atensi utama kami dalam memastikan seluruh tugas pemeriksaan berjalan secara akurat dan akuntabel,” tambahnya. 

Edi pun berharap kemitraan ini dapat terus dikembangkan ke sektor lainnya guna mendukung ekosistem lokal. 

Kegiatan BimTek ini menghadirkan tiga sesi materi teknis dari praktisi regulasi halal diantaranya, Regulasi dan Implementasi Jaminan Produk Halal bagi UMKM oleh Prof. Dr. Sucipto, STP., MP. IPU. Dilanjutkan Strategi Percepatan Sertifikasi Halal dan Proses Audit Halal, dipaparkan oleh Alfian Norrokhim, S.P., dan terakhir adalah Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal oleh Mohammad Anwar Nurafiki, S.T., yang memberikan simplifikasi panduan praktis pengisian dokumen serta operasionalisasi sistem sertifikasi halal. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow