Inilah Desa di Banyuwangi yang Akan Selenggarakan Pilkades Serentak 2023
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menetapkan ada beberapa desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, yang rencananya akan dilakukan pada 25 Oktober 2 ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menetapkan ada beberapa desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, yang rencananya akan dilakukan pada 25 Oktober 2023, mendatang. Setidaknya ada 23 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol, mengatakan Pilkades serentak tahun 2023 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi dengan nomor 188/110/KEP/429.011/2023.
"Ada 51 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak ditahun ini (2023)," katanya saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (18/5/2023).
Faisol menjelaskan, dari 23 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi terdapat 51 desa yang akan mencari sosok pemimpin, antara lain:
1. Kecamatan Purwoharjo: Desa Purwoharjo
2. Kecamatan Genteng: Desa Genteng Kulon
3. Kecamatan Wongsorejo: Desa Bangsring dan Desa Bajulmati
4. Kecamatan Pesanggaran: Desa Pesanggaran, Sumberagung, Sumbermulyo dan Desa Kandangan
5. Kecamatan Bangorejo: Desa Sukorejo dan Sambirejo
6. Kecamatan Muncar: Desa Sumberberas, Sumbersewu dan Kedungringin
7. Kecamatan Srono: Desa Kepundungan
8. Kecamatan Cluring: Desa Sarimulyo dan Desa Kaliploso
9. Kecamatan Gambiran: Desa Jajag
10. Kecamatan Glenmore: Desa Tegalharjo, Sepanjang, Sumbergondo, Bumiharjo dan Desa Margomulyo
11. Kecamatan Kalibaru: Desa Kalibarukulon dan Banyuanyar
12. Kecamatan Sempu: Desa Sempu
13. Kecamatan Singojuruh: Desa Alasmalang, Cantuk dan Desa Sumberbaru
14. Kecamatan Songgon: Desa Sragi, Sumberarum dan Bayu
15. Kecamatan Blimbingsari: Desa Kaligung, Blimbingsari dan Desa Sukojati
16. Kecamatan Rogojampi: Desa Bubuk dan Aliyan
17. Kecamata Kabat: Desa Bunder, Kedayunan dan Desa Kalirejo
18. Kecamatan Giri: Desa Jambesari
19. Kecamatan Glagah: Desa Kampunganyar
20. Kecamatan Kalipuro: Desa Pesucen dan Kelir
21. Kecamatan Licin: Desa Gumuk dan Segobang
22. Kecamatan Tegalsari: Desa Tegalsari, Dasri, Tamansari dan Desa Karangmulyo
23. Kecamatan Siliragung: Desa Kesilir dan Desa Siliragung.
"Saat ini masih dalam tahap pembentukan panitia pelaksana Pilkades di masing-masing desa," terang Faisol.
Pilkades Banyuwangi 2023, lanjut Faisol, memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan.
Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkades serentak, panitia Pilkades kabupaten langsung mensosialisasikan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tahapan pembentukan panitia Pilkades (13-24 Mei), validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), namun jika calon masih tidak memenuhi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
"Barulah nanti mulai ke tahap selanjutnya, jika calon melebihi 5 orang maka dilakukan tahapan seleksi mulai 20 September hingga 3 Oktober," jelasnya.
Sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2023, ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024. (*)
Apa Reaksi Anda?