IMM UMS Gelar Aksi Damai Menuntut 3 Hal
Pada hari Jum’at, 22 Desember 2023 lalu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMS menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo.
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada hari Jum’at, 22 Desember 2023 lalu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMS menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo.
Aksi itu berlangsung pada pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB. Dalam aksi tersebut, IMM UMS menyuarakan 3 tuntutan yaitu: kaji ulang putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024; Wujudkan pemilu yang demokratis yang jujur, terbuka, dan konstitusional; Usut tuntas pelanggar HAM.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menyampaikan kritik mereka atas realita pemilu 2024 yang menurut mereka sarat kepentingan oligarki.
Ezat Indra selaku koordinator umum aksi menyatakan, MK tidak berhak membuat norma baru, karena kewenangan membuat norma (hukum) baru di tangan DPR RI.
Menurutnya, dalam petitum (poin gugatan) pengajuan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden ke MK yang dilayangkan penggugat, permohonan atau petitum yang diajukan adalah penambahan norma baru yang kemudian dipenuhi oleh MK.
“Putusan MK tidak lagi hanya sekedar menyalahi etik tetapi juga menyalahi ketentuan Undang-undang nomor 24 Tahun 2003 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 10 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ungkapnya.
Ezat menambahkan bahwa aksi ini hanyalah permulaan dari serangkaian aksi yang akan dilakukan oleh IMM UMS.
Kedepannya, bagi Ezat, IMM UMS akan berkoordinasi dengan elemen gerakan mahasiswa lain untuk menyusun agenda sejenis dengan issue yang sama.
Mahbubi, salah satu penyelenggara aksi sendiri menyatakan, aksi ini murni muncul dari kepentingan gerakan mahasiswa tanpa ditunggangi oleh kepentingan partai atau paslon mana pun.
Aksi tersebut diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari fakultas-fakultas yang ada di UMS. Aksi tersebut turut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian sekitar. Aksi tersebut bubar pada 17.30 WIB.
Apa Reaksi Anda?