Imigrasi Surabaya Cegah 18 WNI Diduga Berangkat Haji Lewat Jalur Nonprosedural
Imigrasi Surabaya memperkuat layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya dan menggagalkan 18 WNI yang diduga hendak berangkat haji nonprosedural melalui jalur tidak resmi.
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya. Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan, percepatan, serta kenyamanan bagi jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Melalui layanan Makkah Route, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya sebelum jemaah diberangkatkan. Dengan mekanisme itu, jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi setibanya di Arab Saudi sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat dan efisien.
Hingga Minggu (17/5/2026), pelaksanaan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia (CJHI) melalui Bandara Internasional Juanda berjalan aman dan lancar. Sejak pemberangkatan Kloter 1 pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya.
Pada pemberangkatan terakhir, Kloter 98 asal Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5349 memberangkatkan 380 jemaah, terdiri atas 187 laki-laki dan 193 perempuan.
Sementara itu, Kloter 99 asal Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5357 juga memberangkatkan 380 jemaah, terdiri atas 164 laki-laki dan 216 perempuan menuju Madinah melalui Bandara Juanda.
Di sisi lain, Imigrasi Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural.
Selama periode 1–8 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 18 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
Ke-18 calon penumpang tersebut terdiri atas delapan laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, antara lain Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka diketahui berupaya berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Dalam pemeriksaan, para calon jemaah nonprosedural itu menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Sebagian mengaku hendak berwisata ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan penerapan Makkah Route menjadi bagian dari pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” kata Agus, Senin (18/5/2026).
Menurut Agus, pengawasan terhadap keberangkatan haji nonprosedural dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Dalam salah satu kasus, petugas menemukan adanya penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa. Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural," paparnya.
Agus menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan maupun persoalan hukum di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun masalah hukum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya juga menjalin koordinasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta sejumlah instansi terkait. (*)
Apa Reaksi Anda?