Imbauan Disdukcapil Sijunjung: Abaikan Oknum Minta Iuran Berdalih Urus Adminduk
Imbauan tersebut ditegaskan menyusul adanya laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan yang terjadi melalui telepon, pesan singkat, hingga media sosial.
SIJUNJUNG - Maraknya oknum yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung (Disdukcapil Sijunjung) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Melalui Surat Edaran Nomor 400/91/DKPS/2026, Dinas Dukcapil Sijunjung secara resmi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas, terutama jika disertai permintaan uang maupun data pribadi.
Imbauan tersebut kembali ditegaskan pada Senin, 13 April 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan yang terjadi melalui telepon, pesan singkat, hingga media sosial.
Oknum tersebut diketahui meminta iuran kepada masyarakat dengan dalih membantu pengurusan dokumen atau administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori, SH., M.Si, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya, sehingga setiap permintaan iuran patut dicurigai.
“Petugas Dukcapil tidak pernah meminta data secara langsung melalui media sosial maupun pesan singkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku umumnya menawarkan jasa percepatan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, kemudian meminta data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, foto KTP-el, hingga kode OTP.
Selain itu, ditemukan pula modus pengiriman tautan atau barcode palsu yang mengarah ke situs phishing dengan tujuan mencuri data pribadi masyarakat.
Dukcapil Sijunjung mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta hanya mempercayai informasi yang disampaikan melalui kanal resmi.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami langsung praktik yang mengatasnamakan Dukcapil, terutama yang disertai permintaan iuran.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan oknum yang meminta iuran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” kata Febrizal.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung berharap imbauan ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah meluasnya praktik penipuan yang berpotensi merugikan.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Sijunjung sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan praktik penipuan. (*)
Apa Reaksi Anda?