Imbas Warga Tewas, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Hentikan Pengerukan Proyek Box Culvert di Surabaya

Buntut kecelakaan maut, Pemkot Surabaya evaluasi total proyek box culvert. Wali Kota Eri Cahyadi beri aturan ketat terkait barrier, lampu rotari, dan batas pengerukan jalan.

Juni 17, 2026 - 13:01
Imbas Warga Tewas, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Hentikan Pengerukan Proyek Box Culvert di Surabaya

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh proyek box culvert yang melibatkan pengerukan jalan di Kota Pahlawan untuk menghentikan aktivitas pengerukan sementara waktu hingga evaluasi total terhadap sistem keamanan selesai dilakukan.

Hal tersebut merupakan langkah tegas yang ia ambil, menyusul insiden kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan seorang warga berusia 69 tahun meninggal dunia di lokasi proyek saluran air Margorejo (depan Plasa Marina). Ia tidak ingin, fungsi pencegahan banjir justru mengorbankan keselamatan warga.

“Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya (pengerukannya). Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya," ujar Wali Kota Eri, Rabu (17/6/2026). 

Ia juga memberikan tenggat waktu kepada pimpinan proyek (pimpro), hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk menyisir seluruh proyek yang sedang berjalan dan melakukan pemeriksaan keamanannya.

"Saya kasih waktu sampai Kamis (18/6/2026). Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya," tegas Wali Kota Eri.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang wajib dievaluasi dan dipenuhi oleh seluruh pelaksana proyek. Antara lain, kontraktor dilarang melakukan pengerukan jalan yang terlalu panjang sekaligus. Pengerukan harus dilakukan bertahap dengan jarak pendek. 

"Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi," katanya.

Selain itu, ia meminta setiap titik pengerukan wajib dipasang pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah, dan wajib dipasang lampu rotari (lampu putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari jauh oleh pengendara, terutama saat malam hari.

“Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara,” paparnya.

Untuk proyek yang sudah selesai, Wali Kota Eri meminta, penempatan lubang kontrol (manhole) harus dilengkapi frame dan diaspal rata dengan permukaan jalan asli, sehingga tidak bergelombang atau menimbulkan bunyi (glodakan) saat dilewati kendaraan.

Lebih lanjut, terkait status kontraktor proyek Margorejo, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai klausul kontrak, terlebih pihak konsultan pengawas sebenarnya sudah sempat memberikan peringatan tertulis sebelumnya.

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi semua kontraktor yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi total, terkait keamanan. Jika ke depan ditemukan lagi proyek yang mengabaikan keselamatan warga, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak.

"Bukan proyeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh ngeruk jalan yang baru sebelum hasil kerukan yang lama dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya," ucapnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow