Hari Buruh, DPRD Jombang Dorong Sinergi Program untuk Bantu Korban PHK
Selain itu, pihaknya juga menyoroti regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membuka celah bagi perusahaan melakukan PHK dengan alasan kerugian.
JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang merespons keluhan serikat buruh terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mendorong sinergi berbagai program pemerintah guna membantu para pekerja terdampak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari, saat menerima audiensi perwakilan buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional yang diwarnai aksi unjuk rasa di Kabupaten Jombang, Jumat (1/5/2026).
Aksi tersebut diikuti dua organisasi pekerja, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang. Mereka menyuarakan persoalan PHK yang menimpa ratusan pekerja.
Dalam keterangannya, perempuan yang akrab disapa Mbak Della itu menyebut pihak legislatif telah menampung aspirasi buruh, khususnya terkait penyelesaian kasus PHK. DPRD, kata dia, akan mendorong dialog antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik.
“Persoalan PHK ini harus dicari jalan tengahnya melalui duduk bersama. Kami juga mendorong sinergi dengan program pemerintah daerah maupun pusat agar para pekerja terdampak tetap mendapatkan peluang,” ujarnya usai audiensi di Gedung DPRD Jombang.
Sebagai langkah alternatif, DPRD Jombang menawarkan sejumlah program daerah yang dapat dimanfaatkan korban PHK, mulai dari pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, hingga program pemberdayaan ekonomi seperti “satu dusun satu wirausaha”.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sesuai potensi masing-masing, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat yang belum kembali bekerja.
“Jika belum mendapatkan pekerjaan baru, mereka bisa diarahkan melalui program pemerintah daerah agar tetap produktif dan memiliki penghasilan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah pusat seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai dapat menjadi peluang penyerapan tenaga kerja baru.
“Program-program ini bisa disinergikan. Misalnya kebutuhan relawan MBG atau penguatan koperasi desa, sehingga korban PHK bisa dilibatkan atau bahkan menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, menegaskan aksi May Day dilakukan untuk memperjuangkan nasib pekerja yang terdampak PHK di perusahaan plywood PT Seng Fong Moulding Perkasa.
Ia mengungkapkan, para pekerja yang terkena PHK hanya menerima pesangon sekitar setengah dari ketentuan yang berlaku, dengan skema pembayaran secara bertahap hingga 10 kali.
“Banyak pekerja berharap bisa segera bangkit, membuka usaha atau mencari pekerjaan lain. Namun pesangon yang belum lunas menjadi kendala karena dibayarkan sedikit demi sedikit,” ujarnya.
Hadi menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK sejak tahun lalu mencapai sekitar 347 orang. Dari jumlah tersebut, masih ada tiga pekerja yang menolak skema pembayaran pesangon yang ditawarkan perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membuka celah bagi perusahaan melakukan PHK dengan alasan kerugian.
“Perusahaan mengklaim merugi, tetapi tidak pernah transparan soal data keuangan. Kami meminta ada pengawasan dan keterbukaan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, serikat buruh telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit. Namun, hingga kini perusahaan tetap bertahan pada alasan kerugian dan skema pembayaran pesangon secara mencicil. (*)
Apa Reaksi Anda?