GRPB Minta OC Kaligis Diberhentikan Tetap dari Profesi Advokat

Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Maret 2, 2023 - 22:30
GRPB Minta OC Kaligis Diberhentikan Tetap dari Profesi Advokat

TIMESINDONESIA – Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

GRPB telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015. GRPB meminta PN Jakpus agar menyampaikan Salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OCK bernaung.

“Kami meminta PN Jakpus sampaikan salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OC Kaligis diperkirakan bernaung supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Koordinator GRPB, Oscar Pendong kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

“Selanjutnya, kami juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan terobosan hukum dengan memberhentikan dari profesinya semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana,” imbuh Oscar.

Permohonan penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap OCK ini diharapkan pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan. Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia.

Diketahui, keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritisinya.

“OC Kaligis adalah mantan narapidana yang sebelumnya divonis dengan masa tahanan 7 (tujuh) tahun penjara,” kata anggota GRPB, Yusuf Seno Hetmina.

Yusuf menjabarkan Pasal 10 UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat, yaitu antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat. Yusuf menambahkan advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka tidak berhak menjalankan profesi advokat.

“Hal kembalinya OC Kaligis sebagai pengacara ini menjadi makin menarik tatkala beberapa persoalan besar di Tanah Air yang menjerat banyak oknum aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim pada pemecatan dengan tidak hormat akibat terbukti melakukan tindak pidana,” kata yusuf.

“Sebut saja deretan nama-nama perwira yang terlibat pada persoalan hukum Ferdy Sambo, persoalan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki ataupun banyaknya oknum hakim yang dipecat karena tersandera kasus baik suap, narkotika maupun perselingkuhan beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Yusuf menegaskan mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, maka advokat sebagai penegak hukum juga mempunyai peran moral yang besar dalam ikut menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia. Peran besar penegakan hukum dimaksud tidak saja bersifat kehadiran untuk memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan saja namun juga pengejawantahan nilai, ide, visi untuk menjadi sebuah argumentasi hukum menuju kebenaran.

“Apabila demikian, mengapa perilaku jahat advokat yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan ketentuan di atas seperti tidak mendapat kontrol dari negara? Ada persoalan apa, sehingga penerapan pemberhentian advokat dari profesinya karena kejahatan seperti disumbat oleh persoalan administratif dan bukannya dijalankan demi tujuan substantif kemanfaatan hukum?,” ujar Yusuf.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow