Kemenhaj Apresiasi Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Pemindahan Penyembelihan Dam
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyambut baik fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyambut baik fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah,” ujar Afief di Jakarta pada Minggu (15/3/2026).
"Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," imbuhnya.
Menurut Alief, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief. (*)
Apa Reaksi Anda?