Ganggu Pelayanan SIM, Polres Malang Sikat Upaya Calo di Satpas Singosari

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, memberi atensi atas adanya praktik calo dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Malan ...

Desember 18, 2023 - 14:30
Ganggu Pelayanan SIM, Polres Malang Sikat Upaya Calo di Satpas Singosari

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, memberi atensi atas adanya praktik calo dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Malang. 

Aparat Polres Malang berhasil mengamankan sekelompok orang, yang berusaha mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM, di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

"Sejumlah 11 orang yang diduga sebagai calo SIM berhasil diamankan dan dimintai keterangan," terang Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (18/12) siang. 

SIM-oleh-aparat-Polres.jpg

Menurutnya, belasan pria tersebut didapati berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM, dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba menyampaikan orasi, menggunakan pengeras suara di depan pagar Satpas.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan. Mereka menyampaikan aspirasi, namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu.

Wakapolres menambahkan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut, lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, lanjut Wisnu, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas. Ini setelah sejak beberapa waktu lalu, mereka tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. 

"Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM, baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga, orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas. Nah, mereka merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Wakapolres, kejadian ini tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. 

Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan. 

Ditegaskan, pelayanan ujian praktik SIM juga dinilai lebih mudah. Sehingga, masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.

"Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus mencegah agar praktik calo pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya," tandasnya. 

Biaya penerbitan SIM sendiri, sudah diatur sesuai PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Jadi, tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow