Gandeng Kejaksaan, PGRI Gresik Perkuat Perlindungan Guru
PGRI Kabupaten Gresik menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat perlindungan hukum bagi 8.000 guru melalui program penyuluhan.
GRESIK - Sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Langkah strategis ini ditandai dengan audiensi dan silaturahmi yang digelar di Kantor Kejari Gresik. Rombongan pengurus PGRI diterima langsung oleh Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan, pada Senin (13/4/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PGRI Gresik, Beri Avita Prasetya, didampingi jajaran pengurus serta perwakilan ketua cabang dari wilayah Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan, dan Cerme.
Beri Avita menyampaikan bahwa sebagai organisasi besar dengan sekitar 8.000 anggota, PGRI memikul tanggung jawab besar untuk memastikan para guru merasa aman dan nyaman saat menjalankan profesinya.
“PGRI memiliki jati diri sebagai organisasi perjuangan, profesi, sekaligus ketenagakerjaan. Karena itu, penting bagi kami menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum agar para guru terlindungi saat menjalankan tugasnya,” ujar Beri.
Melalui kolaborasi ini, PGRI dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat perlindungan hukum. Tujuannya agar para pendidik dapat bekerja secara profesional di lingkungan sekolah masing-masing tanpa dibayangi rasa khawatir.
Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan, menyambut baik inisiatif PGRI dalam membangun komunikasi dan kolaborasi dengan institusinya. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui berbagai program teknis.
Salah satu program yang diunggulkan adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini nantinya akan difokuskan pada penyuluhan hukum khusus bagi tenaga pendidik.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada guru terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum,” jelas Zam Zam.
Ia berharap sinergi ini mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pendidik.
“Sehingga para guru bisa menjalankan tugas sebagai pendidik dengan tenang dan terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?