Dishub Cianjur Terapkan Pembatasan Truk Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah Cianjur.
CIANJUR Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) mulai memberlakukan aturan ketat terkait operasional kendaraan angkutan barang guna menyambut arus mudik Lebaran tahun 2026 ini.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah Cianjur.
Kebijakan tersebut menyasar berbagai jenis kendaraan besar, mulai dari truk dengan jumlah berat diizinkan melebihi 14.000 kilogram hingga kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan yang seringkali memicu kepadatan di jalur-jalur utama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TIMES Indonesia dari unggahan resmi akun Instagram @dishub_cianjur, pembatasan ini dijadwalkan berlangsung cukup lama mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan implementasi dari keputusan bersama antara kementerian terkait dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan diharapkan dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat menghambat aktivitas mobilitas masyarakat luas selama periode libur panjang tersebut," ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Dalam hal ini meskipun aturan nampak terlihat sangat ketat, pemerintah tetap memberikan dispensasi khusus bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
Beberapa jenis armada yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi truk pengangkut bahan bakar minyak, kendaraan bantuan bencana alam, hingga armada yang mendistribusikan bahan pokok makanan dan ternak.
"Syarat utamanya adalah setiap kendaraan wajib menyertakan surat muat resmi, ditempelkan pada kaca depan bagian kiri dengan keterangan jelas mengenai jenis barang serta alamat tujuan pengiriman agar memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut area pemberlakuan kebijakan ini mencakup ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Cianjur.
Beberapa titik krusial seperti Jalan Raya Puncak, Jalan Raya Bandung, hingga Jalan Raya Sukabumi menjadi fokus utama pengawasan petugas di lapangan karena merupakan urat nadi transportasi antarkota.
Pihaknya menegaskan bahwa pengalihan arus atau penyetopan sementara akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas jika ditemukan pelanggaran di jalur-jalur yang telah ditentukan dalam surat edaran bupati.
"Melalui penerapan regulasi ini, diharapkan suasana mudik di wilayah Jawa Barat, khususnya Cianjur, dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan kondusif bagi semua pihak," tuturnya.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini melalui kanal resmi agar dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih matang.
"Kesuksesan pengaturan lalu lintas ini sangat bergantung pada sinergi antara kesadaran para pemilik angkutan barang dengan kesigapan petugas dalam mengawal kebijakan di setiap sudut jalan protokol hingga pelosok kabupaten," imbuhnya. (*)
Apa Reaksi Anda?