Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan 

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut aktor Ferry Irawan, yang merupakan terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda dengan ...

Mei 4, 2023 - 05:00
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan 

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut aktor Ferry Irawan, yang merupakan terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.  Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (03/05/2022). 

Selama pembacaan tuntutan Ferry Irawan yang memakai kemeja putih dan peci putih tampak tenang. Usai pembacaan tuntutan, Ferry sempat mendekat ke  meja Jaksa Penuntut Umum. Usai mendekat ke JPU, Ferry tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, sebelum akhirnya keluar dari ruang sidang. 

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri  Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan, termasuk sebelumnya pernah dihukum penjara. Seperti diketahui pada tahun 2005 Ferry Irawan pernah mendekam di penjara selama 5 bulan akibat kasus penipuan. 

Hal lain yang turut memberatkan adalah karena perbuatan Ferry Irawan, korban menderita  secara fisik dan psikis. "Tim penuntut umum yakin bahwa unsur dakwaan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Karena itu kita tuntut setimpal dengan perbuatannya, 1 tahun 6 bulan,"ujarnya. 

Untuk unsur yang meringankan antara lain Ferry Irawan bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib. Agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kubu Ferry Irawan dan kuasa hukumnya. 

Sementara itu menurut salah satu  penasihat hukum Ferry Irawan, Epifani Rahmat Gunadi tuntutan itu terlalu berlebihan. Ia menuturkan dalam persidangan dengan saksi dari tenaga kesehatan, terungkap fakta bahwa luka yang dialami Venna Melinda tidak berat. 

Begitu juga dengan pasal yang diterapkan, ada yang dinilai kurang tepat. "Kami akan melakukan pledoi," tegasnya.  Sidang pembacaan tuntutan yang sempat tertunda sekitar 3 jam itu, merupakan sidang pertama kasus dugaan KDRT Ferry Irawan setelah lebaran. 

Sebelum lebaran sejumlah saksi mulai dari Venna Melinda sendiri sebagai korban, saksi pihak hotel tempat  peristiwa KDRT terjadi, dan juga saksi-saksi dari tenaga medis telah dihadirkan di persidangan untuk memberi kesaksian. 

Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Venna awalnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengusutan lebih lanjut. 

Kemudian pada 16 Maret lalu, Ferry Irawan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Selama ini Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow