Hari Ketiga Masa Pendaftaran, Belum Ada Bacaleg Yang mendaftar ke KPU Tulungagung
Hari ketiga dibukanya masa pendafataran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk Pemilu 2024, KPU Tulungagung masih sepi dari pendaftar. Komisioner KPU Tulungagung Divisi T ...
TIMESINDONESIA, TULUGAGUNG – Hari ketiga dibukanya masa pendafataran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk Pemilu 2024, KPU Tulungagung masih sepi dari pendaftar. Komisioner KPU Tulungagung Divisi Tekhnis, Muchamad Arif mengatakan, sampai dengan hari ini, Rabu (3/5/2023) siang belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU.
"Tapi semua 18 Parpol di Tulungagung sudah melakukan konsultasi dengan KPU, artinya mereka sudah mempersiapkan di internalnya dan tinggal menunggu waktu kapan mereka mendaftar," kata Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif.
Muchamad Arif menjelaskan, jadwal pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Waktu pendaftaran untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, KPU menerima pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir atau tanggal 14 Mei pendaftaran akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami dikabari oleh teman-teman di KPU provinsi, ada beberapa parpol yang nanti akan mendaftar serentak, nasional, seperti partai tertentu yang nanti akan mendaftar di tanggal 7 atau 8, tapi ya belum tau karena kita juga belum konfirmasi ke DPC di Tulungagung apakah tanggal tanggal itu sudah pasti," tutur Muchamad Arif.
Muchamad Arif melanjutkan, persyaratan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu kali ini tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada Pemilu sebelumnya. Berkas persyaratan yang dperlukan antara lain, eKTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah SMA, surat keterangan tedaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai politik, dan foto terbaru.
"Pemilu tahun 2024 ini ada penyederhanaan, seperti misalkan SKCK itu tidak disebut secara jelas secara eksplisit di PKPU. Kalau dilihat dari jumlahnya berkasnya itu hanya ada 7 berkas yang harus disiapkan para calon," lanjutnya.
Sedangkan berkas persyaratan tambahan bagi Bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa, dan BPD, yaitu harus melampirkan SK Pemberhentian. Namun jika belum ada cukup melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang. Muchamad Arif menyatakan, batas penyerahan SK pemberhentian paling lambat dilakukan pada masa pencermatan untuk DCT (Daftar Calon Tetap) yaitu tanggal 3 Oktober 2023.
"Tanggal 3 Oktober itu SK Pemberhentian harus sudah disetorkan ke KPU, kalau tidak bisa memenuhi persyaratan itu ya statusnya tidak memenuhi syarat dan dicoret," jelasnya.
Muchamad Arif mengaku, sampai dengan saat ini belum ada ASN yang berkonsultasi terkait pengunduran diri untuk ikut pemilihan legislatif. Tetapi sudah ada beberapa pimpinan Parpol yang menanyakan terkait kepala desa atau perangkat desa jika ikut pemilihan legislatif. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 mereka harus mundur dan tidak bisa ditarik kembali.
Sementara itu, terkait hak politik mantan narapidana yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan legislatif, Arif mengatakan yang bersangkutan bisa mencalonkan diri kalau sudah ada jeda 5 tahun usai menyelesaikan masa hukumannya.
"Dalam artian sudah tidak ada lagi ikatan dengan pihak Lapas, seperti bebas bersyarat, jadi harus sudah bebas murni," katanya.
Arif menambahkan, dalam Pemilu 2024 setiap Parpol bisa mencalonkan maksimal sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap Dapil. Di Kabupaten Tulungagung masing-masing Parpol bisa mencalonkan maksimal 50 orang calon legislatif untuk seluruh daerah pemilihan.
"Selama masih DCS (Daftar Calon Sementara) calon bisa ditarik, dipindah, atau diganti dengan nama lain, tetapi jika sudah DCT itu tidak bisa," imbuhnya.(*)
Apa Reaksi Anda?