DPRD Sidoarjo: Potensi Pendapatan RSUD Notopuro Tak Boleh Bocor Akibat Salah Penetapan Harga Obat

Komisi D DPRD Sidoarjo, meminta manajemen RSUD R.T. Notopuro melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan harga jual obat agar seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan Perda

Juli 24, 2026 - 15:32
DPRD Sidoarjo: Potensi Pendapatan RSUD Notopuro Tak Boleh Bocor Akibat Salah Penetapan Harga Obat

SIDOARJO - Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hilangnya potensi pendapatan RSUD R.T. Notopuro sebesar Rp273,67 juta pada Tahun Anggaran 2025. Legislatif menegaskan potensi penerimaan rumah sakit tidak boleh kembali "bocor" akibat kesalahan dalam penetapan harga jual obat.

Pernyataan tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penerapan harga jual obat yang tidak mengacu pada ketentuan margin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. 

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat sedikitnya 19 jenis obat dijual dengan margin keuntungan di bawah ketentuan minimal 15 persen. Kondisi itu menyebabkan selisih nilai penjualan obat mencapai Rp273.676.273,20 dibandingkan dengan nilai yang seharusnya diterima rumah sakit apabila harga jual mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, mengatakan temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen RSUD R.T. Notopuro, terutama pada unit farmasi dan pengadaan.

"Hal itu memang harus betul-betul dipantau oleh RSUD, terutama bagian pengadaan. Bagian farmasi juga harus melakukan monitoring secara berkala sehingga persoalan seperti ini tidak sampai terulang," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Bangun, pengelolaan pendapatan rumah sakit memang dipengaruhi banyak faktor. Selain penjualan obat, pendapatan juga bergantung pada proses klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan yang tidak selalu dibayarkan secara penuh.

Meski demikian, lanjut Politisi PAN itu menilai persoalan margin harga obat merupakan aspek yang sepenuhnya dapat dikendalikan oleh manajemen rumah sakit melalui pengawasan internal yang lebih ketat.

Ia menegaskan, setiap potensi pendapatan yang hilang pada akhirnya akan berdampak terhadap kemampuan rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Prinsipnya, potensi pendapatan itu jangan sampai hilang. Kalau pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh tidak masuk, tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan. Dana Rp273 juta itu seharusnya bisa dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," tegasnya.

Komisi D DPRD Sidoarjo, meminta manajemen RSUD R.T. Notopuro melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan harga jual obat agar seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan Perda dan tidak lagi menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah.

"Kami juga berharap proses pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan terus diperkuat agar pelayanan yang telah diberikan kepada pasien dapat dibayarkan secara optimal," ucapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow