DPRD Sidoarjo Dalami Dugaan Penipuan Pengembangan Perumahan MPS di Krembung
Menaggapi aduan ratusan warga, DPRD Sidoarjo mendalami dugaan pelanggaran perizinan dan potensi tindak pidana dalam pengembangan Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut.
SIDOARJO - DPRD Kabupaten Sidoarjo mendalami dugaan pelanggaran perizinan dan potensi tindak pidana dalam pengembangan Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.
Langkah ini dilakukan menyusul aduan sekitar 150 warga penghuni yang mengaku dirugikan oleh pihak pengembang. Keluhan utama warga adalah tidak kunjung diterbitkannya sertifikat hak milik, meski sebagian telah melunasi pembayaran sejak beberapa tahun lalu.
Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat yang dipimpin Komisi A, Komisi B dan Komisi C di di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Dari unsur Pemkab Sidoarjo dihadiri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR).
Koordinator warga korban MPS, Radi Nugroho, menyampaikan bahwa perumahan tersebut mulai dihuni sejak 2018 dan kini ditempati sekitar 151 kepala keluarga. Namun hingga saat ini, sedikitnya 30 kepala keluarga yang telah melunasi pembayaran sejak 2022 belum menerima sertifikat kepemilikan.
“Kami sudah melunasi kewajiban, tetapi hak kami belum diberikan. Upaya komunikasi sudah dilakukan, namun tidak ada kejelasan. Kami juga telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Sidoarjo,” ujar Radi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang masih melakukan pemasaran unit, meskipun persoalan legalitas belum terselesaikan.
Dalam forum tersebut, terungkap indikasi bahwa pengembang PT MPS belum mengantongi perizinan lengkap untuk pembangunan kawasan perumahan. Lahan yang digunakan disebut berstatus gogol gilir.
Selain itu, dokumen legalitas pengembangan kawasan, termasuk perizinan dasar, disebut belum dipenuhi oleh pihak pengembang.Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Jika mengacu pada fakta yang terungkap, terdapat potensi unsur penipuan dan penggelapan. Warga memiliki dasar untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa praktik penjualan unit perumahan tanpa kelengkapan perizinan merupakan pelanggaran serius.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam hearing tersebut, sehingga menghambat klarifikasi secara langsung.
“Kami meminta pengembang segera menghentikan seluruh aktivitas pemasaran sampai seluruh kewajiban perizinan dan hak konsumen diselesaikan,” tegasnya.
DPRD Sidoarjo, lanjut dia, akan melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penindakan administratif maupun hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengungkap lemahnya pengawasan terhadap praktik pengembangan perumahan di daerah. DPRD mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, terutama terkait legalitas lahan dan perizinan.
“Verifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun OPD terkait, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari,”pungkas Rizza. (*)
Apa Reaksi Anda?