DPRD Kota Banjar Kawal Hak Buruh di PT APL, Pastikan Lembur dan Jaminan Sosial Sesuai Aturan

Komisi I DPRD Kota Banjar berfokus pada dua isu utama, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan jam kerja serta sistem upah lembur bagi para pekerja.

Mei 26, 2026 - 15:31
DPRD Kota Banjar Kawal Hak Buruh di PT APL, Pastikan Lembur dan Jaminan Sosial Sesuai Aturan

BANJAR - Komisi I DPRD Kota Banjar melakukan kunjungan kerja ke PT Alba Priangan Lestari (APL), Selasa (26/5/2026).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, sekaligus memantau langsung implementasi regulasi ketenagakerjaan di sektor industri.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Banjar berfokus pada dua isu utama, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan jam kerja serta sistem upah lembur bagi para pekerja.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinilai Berjalan Baik

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H Annur menyampaikan apresiasinya terkait pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan di PT APL yang dinilai sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan laporan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, pihak legislatif mendorong manajemen perusahaan untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menambah program jaminan lainnya.

"Alhamdulillah jaminan ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik sebagaimana laporan dari BPJS," ujar Annur.

"Namun, kami berharap jika ke depan perusahaan semakin mampu, PT APL bisa menambah satu jaminan lagi, apakah itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau Jaminan Hari Tua (JHT). Ini merupakan aspirasi dan keinginan dari saudara-saudara kita para pekerja," imbuhnya.

Pihaknya juga mendoakan agar manajemen PT APL, yang diwakili oleh Jailani dan Cris, dapat terus memajukan perusahaan sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kota Banjar.

Luruskan Isu Jam Kerja 12 Jam dan Aturan Lembur

Selain masalah jaminan sosial, kunjungan ini juga mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya sistem kerja 12 jam di PT APL.

Komisi I menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, jam kerja reguler yang sah adalah 7 hingga 8 jam sehari. Jika melebihi batasan tersebut, maka harus diatur melalui regulasi lembur yang benar.

Dari hasil peninjauan, terungkap bahwa waktu kerja di atas 8 jam di PT APL statusnya adalah kerja lembur berkisar antara 2 hingga 4 jam, dan bukan jam kerja reguler yang diubah.

"Kami ingin menegaskan bahwa waktu kerja maksimal tetap 8 jam. Lalu untuk lembur maksimal 4 jam dalam sehari, sehingga dalam satu minggu akumulasi lembur tidak boleh melebihi 18 jam," tegas Annur.

"Jangan sampai pekerja diiming-imingi bonus besar lalu mengabaikan batasan ini, kasihan fisik mereka. Maksimal tetap harus 4 jam saja untuk lembur," sambungnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa dengan sistem upah lembur yang jelas, para pekerja justru merasa nyaman karena pendapatan mereka meningkat secara signifikan.

Klarifikasi Manajemen PT APL

Merespons hal tersebut, perwakilan manajemen PT APL, Jailani, memberikan klarifikasi resmi mengenai istilah "kerja 12 jam" yang sempat memicu salah paham di luar lingkungan perusahaan.

Menurutnya, istilah 12 jam tersebut hanyalah bahasa umum yang biasa digunakan karyawan untuk menggambarkan total waktu keberadaan mereka di pabrik, mulai dari jam 08.00 pagi hingga jam 08.00 malam.

"Secara regulasi undang-undang, tidak ada aturan yang menaikkan jam kerja menjadi 12 jam. PT APL tetap melaksanakan kerja normal 8 jam. Adapun kelebihannya itu adalah kontribusi kinerja atau lembur selama 2 jam, dan itu diperbolehkan oleh undang-undang," jelas Jailani.

"Kami juga sudah berkonsultasi dan mengonfirmasikannya kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V serta Ibu Kadisnakertrans, dan dinyatakan boleh serta sesuai aturan," lanjutnya.

Manajemen PT APL juga menekankan bahwa program lembur ini bersifat tidak memaksa dan justru menjadi hal yang sangat diminati oleh para pekerja untuk meningkatkan penghasilan mereka.

"Lembur ini sifatnya sukarela. Bahkan, saat kami melakukan monitoring ke lapangan dan mencoba mensosialisasikan untuk menormalkan kerja hanya 8 jam tanpa lembur, para karyawan justru memprotes," ucap Jailani.

"Mereka khawatir penghasilannya akan turun drastis. Jadi, sistem ini justru memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan dan pendapatan tambahan yang mereka harapkan," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow