DPRD Kota Banjar Jatuhkan Sanksi SP3 terhadap Arasyd, Rekomendasi ke PDIP Disiapkan
DPRD Kota Banjar jatuhkan sanksi SP3 kepada Arasyid Rido Muharam dari Fraksi PDIP akibat pelanggaran disiplin, namun ia tetap terima gaji dan tunjangan sambil menunggu keputusan final.
BANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya dari Fraksi PDIP, Arasyid Rido Muharam.
Melalui rapat paripurna internal yang digelar baru-baru ini, DPRD mengumumkan pemberian sanksi tertulis berupa Surat Peringatan ke-3 (SP3) akibat pelanggaran disiplin.
Proses Administrasi di Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan. Pihaknya tengah menunggu surat resmi untuk diteruskan kepada partai politik yang bersangkutan.
"Kami hanya mengikuti prosedur dan sudah melakukan sosialisasi kepada Ketua DPRD. Surat dari BK sudah disampaikan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Emay, Kamis (30/4/2026).
Penegasan Ketua DPRD Mengenai Sanksi
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan bahwa paripurna internal telah dilaksanakan untuk menetapkan sanksi bagi Arasyd. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui tahapan peringatan yang panjang.
"Kemarin kami melaksanakan paripurna internal terkait sanksi tertulis. Ini sudah melalui tahapan SP1 dan SP2, hingga akhirnya kami mengeluarkan SP3. Segala aturan terkait disiplin sudah tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD yang harus dipenuhi," tegas Sutopo.
Terkait rekomendasi ke partai politik, Sutopo menyebutkan bahwa surat tembusan akan disampaikan agar pihak partai dapat menindaklanjuti status keanggotaan yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme internal mereka.
Status Gaji dan Tunjangan
Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa SP3, Arasyd diketahui masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan, seperti gaji dan tunjangan.
Sutopo menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan inkrah atau pemberhentian resmi, hak tersebut tetap diberikan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Terkait gaji itu dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Kami tidak mau menyalahi aturan. Ia masih berhak menerima selama proses persidangan atau sanggahan ke PTUN/lembaga terkait masih berjalan," ungkap Sutopo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD masih menunggu langkah koordinasi lebih lanjut antara pimpinan dewan, KPU, dan partai politik untuk menentukan langkah final terhadap posisi Arasyd di kursi legislatif Kota Banjar. (*)
Apa Reaksi Anda?