Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menggariskan langkah-langkah dalam permohonan pembuat ...

Agustus 31, 2023 - 11:00
Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menggariskan langkah-langkah dalam permohonan pembuatan paspor dengan tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Di dalam surat edaran ini, dijelaskan bahwa permohonan paspor untuk pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa langkah ini adalah implementasi dari semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja di luar negeri secara legal.

"Kita perlu mempermudah proses izin tinggal bagi pekerja migran, agar mereka tidak terpaksa mencari jalur ilegal yang justru berdampak pada status mereka di luar negeri," ujar Silmy.

Ia juga menekankan bahwa pekerja migran yang menggunakan jalur ilegal seringkali menghadapi berbagai masalah di kemudian hari saat berada di luar negeri.

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki dokumen yang sah dan legal. Langkah ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses permohonan paspor pekerja migran.

Penerapan tarif nol rupiah dalam pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020. Paspor yang dikeluarkan adalah paspor 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun.

Berdasarkan data dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi yang dikirim oleh pekerja migran telah memberikan devisa sebesar Rp159,6 triliun bagi Indonesia. Selama periode 2020 hingga 2022, tercatat 386.605 PMI telah ditempatkan di luar negeri, dengan rata-rata pendapatan tahunan mencapai Rp119.255.596.

Di dalam negeri, terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja dengan pendapatan per kapita sebesar Rp62.200.000. Dari data ini, terlihat bahwa produktivitas upah pekerja migran terhadap pendapatan per kapita mencapai 0,57% pada tahun 2022.

Silmy juga mengingatkan kepada masyarakat yang bermaksud menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen dengan prosedur yang benar, guna menghindari tindak perdagangan orang (TPPO).

Dalam konteks ini, pengetatan pengawasan akan diterapkan baik dalam proses penerbitan paspor maupun saat keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, aturan yang sama juga berlaku untuk WNI yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan haji, umrah, dan magang. Hal ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan perkembangan dunia yang dinamis.(ADV)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow