Didemo Mahasiswa, Pemkab Bondowoso Siap Tindaklanjuti Pembebasan PBB bagi Warga Miskin

Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen merealisasikan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi masyarakat miskin.

Juni 12, 2026 - 13:31
Didemo Mahasiswa, Pemkab Bondowoso Siap Tindaklanjuti Pembebasan PBB bagi Warga Miskin

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen merealisasikan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi masyarakat miskin. Program tersebut merupakan salah satu janji Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso yang tetap menjadi prioritas untuk diwujudkan.

Janji politik pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem tersebut dipertanyakan mahasiswa, melalui aksi demonstrasi di depan Pemkab, Jumat (12/6/2026). 

Namun demikian, pelaksanaan janji politik itu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemkab menilai kebijakan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat, serta regulasi yang jelas agar manfaatnya benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi menyampaikan, pemerintah menghargai berbagai masukan, termasuk dari kalangan mahasiswa yang mengingatkan terkait komitmen tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus disusun secara matang dan terukur.

"Semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab harus dipastikan terukur, untuk memastikan semua tepat sasaran. Oleh karena itu, maka terkait dengan aspirasi pembebasan PBB bagi masyarakat miskin yang ada di Desil-1, kita harus lakukan verifikasi validasi," katanya.

Ia menjelaskan, proses verifikasi diperlukan karena jumlah warga miskin yang masuk kategori Desil-1 terus mengalami perubahan. Pada akhir Desember 2025 tercatat sekitar 87 ribu jiwa, kemudian meningkat menjadi 101 ribu jiwa pada April 2026, dan kembali bertambah menjadi sekitar 104 ribu jiwa pada Juni 2026.

Perubahan data tersebut membuat pemerintah harus melakukan pencocokan dan pengecekan langsung di lapangan. Saat ini, proses ground checking terhadap Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) masih berlangsung untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar valid.

"Ketika janji politik itu harus dilaksanakan, harus didukung oleh regulasi yang mendukung. Ketika ada regulasi, maka pastikan datanya juga valid," ujarnya.

Selain persoalan data, Pemkab juga mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fathur, potensi berkurangnya pendapatan dari sektor PBB akan dihitung secara cermat dan diimbangi dengan upaya peningkatan PAD dari sumber lainnya.

"Perlu solusi-solusi untuk peningkatan PAD dengan cara-cara yang lain tentunya. Karena semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tentu tidak membebani masyarakat," tegasnya.

Kendati membutuhkan tahapan yang tidak singkat, Pemkab memastikan program pembebasan PBB bagi warga miskin tetap menjadi target yang akan diwujudkan sebagai bagian dari komitmen kepala daerah.

"Kami ikhtiarkan semaksimal mungkin. Karena ini janji kepala daerah ya, Pak Bupati dan Pak Wabup. Insya Allah akan kami realisasikan," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow